Petugas Patroli Bea Cukai amankan KM Dellen Jaya GT 33 bermuatan pasir timah ilegal di perairan Natuna. (Istimewa) |
EXPOSSIDIK.COM, Karimun: Di penghujung tahun 2020, Unit Patroli Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pada Minggu (27/12/2020).
Kali ini komoditi yang dicoba diselundupkan adalah pasir timah yang diangkut oleh KM Dellen Jaya GT 33. KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia.
"Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Pasir timah tersebut berjumlah sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung. Estimasi nilai barang adalah Rp 2,7 milyar,” jelas Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018, yang antara lain menyatakan bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.
“Saat ini, kapal beserta dengan nahkoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agus.
Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya.
Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan.
Red