Kayu Ilegal Yang Diamankan Ditpam BP Batam. |
"50 batang kayu ilegal berukuran kurang lebih 4 meter itu merupakan hasil penebangan liar," Kepala Pos Wilayah Area Tangkapan Air (ATA), Eben Ezer Tampubolon.
Namun sangat disayangkan, saat petugas tiba di lokasi pembalakan liar itu pelaku sudah kabur, "karena pelaku sudah mengetahui terlebih dahulu akan kedatangan kami," jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terhadap pelaku illegal logging dan terus berupaya memantau area sekitar hutan lindung tersebut.
"Dalam seminggu, kita tetap melakukan rutinitas 2 sampai 3 kali patroli, namun sering juga kecolongan,” terangnya.
42 personil Ditpam BP Batam dikerahkan guna mengamankan serta mengevakusai puluhan batang kayu balok tersebut.
Hingga kini belum diketahui pasti siapa pelaku pembalakan liar terhadap hutan lindung Dam Mukakuning," pungkasnya.
Red/Tamp