#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Surat Perpanjangan Penetapan Terdakwa Erlina yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
EXPOSSIDIK.com, Batam: Surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kasus penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menuai pertanyaan dan penuh kejanggalan. Hal itu disampaikan oleh Keluarga dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon.

Pasalnya, dalam surat pengantar penetapan perpanjangan penahanan terdakwa tingkat banding yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2018 dilegalisir (Stempel Basah) Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sedangkan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa tanggal 14 Desember 2018 yang dikeluarkan PT tidak ada dilegalisir.

"Tanggal 30 November 2018 saya menyatakan banding ke PN Batam. Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan penahanan, tanggal 3 Desember 2018 selama 30 hari, dihitung sejak tanggal 30 November sampai dengan 29 Desember 2018, itu dilegalisir oleh PN Batan," ujar Manuel P Tampubolon, PH terdakwa Erlina, di sekitaran Hotel Sukajadi, Senin (31/12-2018).

Sementara, lanjut Manuel P Tampubolon, penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 Desember 2018, diterima oleh Lapas Perempuan kelas IIB Baloi, Kota Batam, tidak ada dilegalisir oleh PN Batam.

"Kenapa surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2018, ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Tinggi, Jalaluddin, S.H., M.Hum tidak ada dilegalisir?. Dan sudah menetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, sesuai pasal 27 ayat (2) jo pasal 21 ayat (4) KUHAP UU No. 8 tahun 1981. Sedangkan surat penetapan penahanan tanggal 3 Desember 2018, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Syafrullah Sumar, S.H.,M.H, dilegalisir oleh PN Batam. Kan aneh," ujarnya.

Lebih anehnya lagi, kata Manuel, ia berangkat ke kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 18 Desember 2018, sesuai surat pengantar pengiriman surat banding dari PN Batam ke PT Pekanbaru, tertanggal 12 desember 2018.

"Saya ke PT Pekanbaru, tujuanya untuk pemeriksaan kelengkapan surat banding. Ternyata di tanggal 18 Desember 2018, berkas perkara belum diterima oleh PT Pekanbaru, sehingga belum ditetapkan Nomor perkara dan juga belum ditetapkan Majelis Hakim Tinggin perkara. Yang menjadi pertanyaanya adalah, tanggal 14 Desember 2018, sudah ditetapkan penetapan perpanjangan penahanan terdakwa di tingkat banding selama 60 hari," tutur Manuel P Tampubolon.

Kemarin, ujarnya, tanggal 30 Desember 2018, ia ke Lapas Perempuan kelas IIB Baloi, Batam, karena masa penahanan terdakwa Erlina usai tanggal 29 Desember 2018. Namun pihak petugas Lapas Perempuan mengatakan, bahwa surat perpanjangan penetapan terdakwa ada.

"Kata Kasi Pembinaan Lapas Perempuan Kelas IIB, Agustina, surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina, tidak ada," ujar Manuel menirukan bahasa petugas Lapas.

Sementara, Kasi Pembinaan Lapas Perempuan, Agustina saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina sudah ada, dan itu dikeluarkan PT Pekanbaru tanggal 14 Desember 2018.

"Ada surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa pada kami. Kalau mau diambil, bisa aja diambil sekarang, tapi saya masih libur pak, besok ajalah diserahkan ama PH terdakwa. Dan tadi juga PH dan keluarga terdakwa sudah datang ke Lapas Perempuan meminta surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa," ujar Agustina lewat telpon selulernya, Minggu (30/12-2018).

"Setiap surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa dikeluarkan, kami selalu menyampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," tambah Agustina.

Namun hal itupun dibantah oleh suami terdakwa, Hendri. Hendri mengatakan, mana pernah disampaikan kepada keluarga. "Kalau diminta, baru dikasih pihak Lapas Perempuan. Itulah yang sering terjadi," ujar Hendri, suami terdakwa Erlina.

Mendengarkan keterangan dari petugas dan Kasi Pembinaan Lapas Perempuan kelas IIB, Penasehat Hukum terdakwa Erlina berang, karena tidak ada kepastian yang didapatnya. Sehingga hal ini bisa dinyatakan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Hak Azasi Manusia itu dimana sekarang. Pelayanan Lapas Perempuan kelas IIB kurang maksimal. Tadi dikatakan begini, sekarang dikatakan begitu, mana yang benar ini," terang Manuel dengan tegas.


Alfred


ketua, DPD KNPI KKA, Hafiz Rhiandy, saat memberi kata sambutanya,
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra buka turnamen futsal pemuda KNPI Cup, di Lap Futsal Bayhill, Kecamatan Siantan, Sabtu (22/12/2018) sore.

Dalam kata sambutan wakil Bupati Kepulauan Anambas. Wan Zuhendra berharap, turnament futsal ini menjadi ajang mencari prestasi dan pemain muda, dan yang paling utama, mempererat tali persaudaraan, khususnya antar pemuda di Kepulauan Anambas.

"Pereratlah tali persaudaraan pemuda di Kepulauan Anambas ini," ujar Wan Zuhendra.

Kemudian, kata Wan, turnament futsal KNPI Cup di ikuti sebanyak 32 tim. Dan akan berlaga terdiri dari instansi vertikal, perangkat Daerah maupun kantor Desa.

"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih semoga berlanjut Sinergitas antara KNPI dan Pemkab Kepulauan Anambas, akan kita tingkat kedepannya," ujar mantan pengurus KNPI ini, sebelum Kab. Kepulauan Anambas terbentuk.

Lanjutnya, selamat bertanding kepada seluruh tim peserta turnamen,jaga sportifitas semoga kegiatan futsal pemuda menjadi perekat persatuan kita di Anambas.

Sementara Ketua KNPI Anambas, Hafiz Rhiandy, menyambut semangat melihat kehadiran orang nomor dua di Pemkab Anambas pada turnament Futsal Pemuda KNPI Cup ini.

"Sungguh rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran Pak Wakil Bupati, dan kami pengurus KNPI Anambas, akan mensuport dan bersinergitas dengan Pemkab Anambas kedepannya," kata Hafiz, dalam sambutannya.

Lanjut Hafiz, bahwa kegiatan ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan ini juga membuktikan bahwa pemerintah memberi ruang untuk pemuda berkreativitas di segala bidang.

Saat ini Pertandingan babak penyisihan sementara berlangsung. Dan event ini dilaksanakan selain silaturahmi antar pemuda, juga untuk memberikan perhatian kepada pemuda di Anambas pentingnya berolahraga dan juga untuk berprestasi.

Hadir dalam pembukaan turnament ini, Danlanal Tarempa,Perwira Penghubung Kodim Natuna, dan Kapolres, Sekretaris Satpol PP, dan Kasi Pemuda.


Arthur


Pemusnahan Barang Bukti Tangkapan Polda Kepri dan Polresta Barelang Selama tahun 2018
EXPOSSIDIK.com, Batam: Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Minuman beralkohol dalam rangka Operasi Lilin Seligi 2018 Polda Kepulauan Riau, di dataran Engku Putri Batam Centre, Batam, Jumat (21/12-2018).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, dalam rilis Humas Polda Kepri, data hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba jajaran Polda Kepri  selama tahun 2018, sebagai berikut:

Jumlah Perkara (CT): 432 kasus, Penyelesaian Perkara (CC): 377 kasus,
Jumlah Tersangka: 631 orang, Laki-laki WNI: 568 orang, Perempuan WNI: 51 orang, Laki-laki WNA: 12 orang. Kemudian jumlah barang bukti Ganja: 28814,04  gram, Sabu: 174341,54 gram,
Ekstasi: 29898 butir, Heroin: 94 gram, Katinon: 50100 gram, Happy five : 318 butir, Pil pcc: 90 butir, Ketamin: 1730 gram, Obat & kosmetika Berbahaya: 198  jenis.

Sedangkan barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan Kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ganja: 27517 gram, Sabu: 147906,17 gram, Ekstasi: 27300 butir, Kationon: 48951,49 gram

Dan barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini jumat 21 Desember 2018, diperoleh dari pelaksanaan kegiatan cipta kondisi menjelang pelaksanaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 berupa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) mulai dari tanggal 23 November 2018 - 19 Desember 2018.

Barang bukti hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 6.481,59 gram, sabu dan 2225 butir ekstasi dengan rincian sebagai berikut:

Ditresnarkoba Polda Kepri Sabu: 5516,59 gram, Ekstasi: 2225 butir. Kemudian dari Polresta Barelang Sabu: 965 gram, minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4109 Botol.
 
Dalam acara pemusnahan barang bukti tahun 2018, turut dihadiri, Dr.H.Nurdin Basirun, S.Sos,M.Si (Gubernur Kepri).
Jumaga Nadeak (ketua DPRD Provinsi Kepri), Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK (Kapolda Kepri), Brigjen Pol Drs Yan fitri Halimansyah, MH (Wakapolda Kepri), Kombes Pol Purwolelono, SIK, MM (Irwasda Polda Kepri), Pejabat Utama Polda Kepri, Brigjen TNI Gabriel Lema (Danrem 033/WP), Brigjen Pol Drs. Richard Nainggolan (kepala BNN Provinsi Kepri), Kombes Pol Hengky, SIK, MH (Kapolresta Barelang), Letkol Inf Romel Jangga Wardana Dandim 0316/Batam, Mayor Laut Yudefri Lanal Batam, Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis Danyonif Raider Khusus 136/Batam, Didie Tri Hariyadi, SH, MH (Kajari Batam), dan Susila Brata, SE, MM (Kepala Bea dan Cukai Batam).


Humas Polda Kepri


Ketua KPK, Agus Rahardjo, Fhoto: Istimewa
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Sepanjang 2018, KPK telah melakukan 29 kali Operasi tangkap tangan dan kali ini KPK menangkap 9 orang terkait korupsi dana hibah KONI. Tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga terkena Operasi Tangkap (OTT) Tangan KPK.

OTT  Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut berkaitan dengan dugaan fee dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK telah menangkap Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. KPK juga telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf, Total 9 Orang Ditangkap

Selain pejabat Kemenpora, terdapat pengurus KONI yang juga ditangkap terkait dana hibah.

“Ada sembilan orang (yang ditangkap),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Selasa 18 Desember 2018.

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
KPK telah menyita uang Rp 300 juta dari OTT yang dilakukan kepada pejabat Kemenpora. Uang itu diduga merupakan fee terkait anggaran dana hibah untuk KONI.

Ada juga kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah yang disita KPK. “KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa, (18/12-2018).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dana hibah untuk KONI. KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah itu.

“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.


Sumber: Celebestopnews.com


Kapolri Jenderal Polisi Tito Kaenavian. Fhoto: Istimewa
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta jajarannya yang menjabat memimpin bidang hubungan masyarakat (humas) bekerja seperti pemimpin redaksi agar tidak didikte media massa. Polisi tidak boleh didikte oleh media massa melainkan menjadikannya sebagai mitra.

“We should not dictated by the media, but we should dictate the media, (Kita seharusnya tidak didikte oleh media, tapi kita harus mendikte media),” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara Rapat Konsolidasi Analisis dan Evaluasi Kehumasan 2018, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Yang dimaksud Tito adalah, dalam hal mengontrol isu-isu terkait Polri yang berkembang di media. Menurut dia, polisi yang memimpin bidang hubungan masyarakat (humas) di seluruh tingkat satuan kepolisian dari wilayah hingga tingkat pusat tidak boleh sekadar menjadi juru bicara, tetapi harus berkontribusi dalam mengelola isu yang muncul di publik.

“Opini publik dipengaruhi bagaimana media memberitahukan suatu isu kepada publik. Agar humas secara proaktif mencari isu positif seperti polisi yang berkinerja baik dan yang membuat terobosan baik yang dilakukan polda, polres hingga ke polsek,” kata Tito.

Tito mengingatkan, upaya media konvensional ini kerap berimplikasi pada lahirnya keresahan masyarakat atau bersifat provokatif.

“Perlu dilihat juga kalau berita yang dimunculkan oleh teman-teman media atas nama exclusif, profit dan rating tapi berakibat pada keresahan publik atau provokatif, yang kita harapkan, tujuan akhirnya agar media turut membantu tugas Polri untuk menciptakan stabilitas keamanan,” pungkas Tito.


Sumber: celebestopnews.com


Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasym Buka MTQ di Desa Kundur
EXPOSSIDIK.com, Kundur/Karimun: Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasym buka Musabaqah Tilwatil Qur'an ( MTQ) di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat. Dimana acara kegiatan tersebut merupakan program pemerintah Kabupaten Karimun yang dilaksanakan setiap tahunya, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga ke Provinsi, dan nantinya akan berlanjutan ke tahap Nasional. Hal itu untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Jumat (14/12/2018).

Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) dilaksanakan sebagai tombak untuk memberikan motivasi kepada generasi muda, lebih giat mempelajari Al-Qur'an serta memaknainya didalam kehidupan. Selain itu, mengajak masyarakat muslim agar menjadikan Al-Quran itu sebagai penerang dan petunjuk.

"Melalui (MTQ) dapatlah kita ciptakan generasi yang cintakan Alquran," tutur Anwar Hasym, saat membuka MTQ di Dusun lI Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

"Marilah bersama kita jadikan Al-Quran sebagai colok untuk menerangi, serta me jadikan petunjuk di dalam penghidupan sehari-hari. Disamping itu juga dengan adanya MTQ, maka lahirlah para Qari dan qariah yang nantinya akan membawa nama baik Desa, dan itu sudah tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Karimun," ujar Anwar Hasym kembali.

Wakil Bupati Karimun juga berpesan, dengan leluasanya peredaran berbagai jenis bentuknya narkoba, dan bermacam pula minuman keras yang akan menghancurkan genarsi muda. "Mari kita bersama sama, khusnya orang tua untuk mencegah anak-anak muda kita dari terjerumus dari Narkoba," pinta Anwar Hasym.

Seiring dengan itu MD. Nuru selaku kepala Desa kundur, mengucap ribuan terima kasih kepada Wabup Karimun Anwar Hasym beserta rombongan, dan juga anggota DPRD Kabupeten Karimun, Rasno, DPRD Provinsi Kepri, Ery Suwandy yang turut memeriahkan di acara pembukaan MTQ ini.

Swadi


Hendri Suami Terdakwa Erlina Tunjukkan Memori Banding yang diajukanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Walaupun terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hendri (suami Erlina),  didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon kembali mendatangi PN Batam untuk menyerahkan memori banding ke Panitera, Selasa (11/12-2018).

"Memori banding terdakwa Erlina saya serahkan hari ini. Dimana terdakwa langsung menyatakan banding, setelah majelis hakim Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun," ujar Manuel P Tampubolon.

Manuel menyampaikan, bahwa dia belum mempercayai klienya bersalah, sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan. "Sampai saat ini saya dan keluarga terdakwa tidak percaya, Erlina bersalah. Makanya kami banding," tutur Manuel usai menyerahkan memori banding ke Panitera.

"Mudah-mudahan Panitera secepatnya mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi," sambung Manuel.

Ditambahkan Hendri, dia berkeyakinan bahwa istrinya tidak bersalah, sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, menuntut terdakwa Erlina menggunakan pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentan Perbankan, dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dan divonis oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, yang katanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 374 penggelapan dalam jabatan.

Padahal, lanjut Hendri, selama fakta persidangan yang dia ikuti, mulai pemeriksaan saksi-saksi, tak satu pun saksi menyatakan istrinya bersalah. Bahkan barang bukti tidak pernah dibuktikan dipersidangan. Anehnya lagi, saksi pelapor tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan.

"Jadi ada yang tak beres dalam penegakan keadilan dalam perkara istri saya ini. Makanya kami banding," kata Hendri didampingi Manuel P Tampubolon.

Terkait vonis hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, kata Hendri, jangankan 2 tahun, 1 detik pun kami tetap banding. "Saya yakin istri saya tidak bersalah," tutur Hendri.

Alfred


Terdakwa Tjipta Fudjiarta (Baju Batik Lengan Panjang) usai Mendengarkan Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan Jasael memerintah terdakwa Tjipta Fudjiarta tetap ditahan setelah divonis hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, karena terbukti secarah sah melakukan tindak pidana penipuan, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte outentik.

"Terbukti bersalah dan memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 378 dan 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun," ujar hakim Taufik.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, telah dituntut JPU dan menyatakan, terdakwa bebas (Ontslag). Hal itupun dimentahkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, barang bukti berupa hotel BCC dikembalikan kepada PT BMS. Kemudian pledoi terdakwa yang diajukan melalui PH nya yang meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikesampingkan majelis hakim, karena unsur-unsur pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi.

Usai mendengarkan amar putusan, Majelis Hakim Taufik menyampaikan kepada terdakwa. "Terhadap putusan ini, terdakwa dapat menyatakan sikap, banding, pikir-pikir atau terima. Diberikan waktu selama 7 hari, silahkan berkordinasi dengan PH nya," kata Hakim Taufik.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta setelah berkonsultasi dengan PH nya menyatakan banding. "Terhadap putusan ini, saya tetap banding yang mulia," ujar terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sementara JPU, Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak menyatakan, pikir-pikir.

Walupun Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan,  namun terlihat dari pantauan usai sidang mendengarkan putusan terdakwa. Terdakwa usai menandatangani surat bandingnya, langsung menuju mobilnya pribadi, dan tidak ditahan.


Red



Logo AJO Indonesia
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Gelar rakernas AJO Indonesia sikapi peran media di tahun politik, daan penetapan konsep "Be-Indonesia" sebagai konsep media AJO Indonesia yang terintegrasi dengan persyaratan mutlak

Ketua Umum AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika menyampaikan, Konsentrasi Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, adalah membangun media yang profesional dengan mengedepankan kemampuan teknologi yang modern, tatakelola keredaksian dan para jurnalis yang kekinian, untuk kemudian mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.

Dengan semakin hangatnya suhu politik, dan semakin dekatnya pelaksanan Pemilihan Umum pada April 2019. AJO Indonesia sebagai Organisasi Pers dan Media Nasional, merasa perlu untuk mengambil sikap, tegas Rival Achmad di Jakarta, Senin, (11/12/2018).

"Sebagai sebuah organisasi yang didalamnya tergabung banyak media-media lokal dari 18 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang didalamnya pula terdapat beragam pilihan politik dari masing-masing individu, baik pemilik, pemimpin redaksi, serta jurnalis. Yang pada hakekatnya merupakan hak asasi dalam berdemokrasi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, merasa perlu untuk menyikapi keberagaman pilihan tersebut, untuk tetap menjadi sebuah keberagaman namun tidak merupakan sikap dan tujuan serta pilihan politik organisasi," Tegas Rival Achmad.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan kepada seluruh media yang tergabung sebagai anggota untuk tidak tampil dengan membatasi ruang redaksional serta pemberitaan hanya terhadap satu Pasangan Calon (Paslon). Namun memberikan ruang yang sama dengan pemberitaan yang proporsional dan menjauhi pemberitaan yang bertendensi negatif kepada kedua Paslon agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik, benar, dan bertanggungjawab.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan kepada seluruh media yang tergabung sebagai anggota untuk menghindari berita-berita yang mengandung kontroversi tanpa kepemilikan bukti yang kuat yang cenderung mengarah untuk menjatuhkan elektabilitas salah satu Paslon tertentu.

Rival Achmad mengakui, bahwasanya benar, media-media anggota AJO Indonesia bukanlah media mainstream, namun jumlah yang mencapai ribuan dari keanggotan media online yang tergabung dalam AJO Indonesia di 18 DPD provinsi se-indonesia tentunya dapat memberi warna melebihi satu, atau dua media mainstream terbesar di Indonesia sekalipun.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan seluruh anggota media untuk menjaga ruang publik dengan memberikan dan menyajikan berita-berita baik. Berita yang lebih bermanfaat untuk kembali membentuk dan membangun stigma di masyarakat luas tentang  *“Pesta Demokrasi Yang Penuh Kegembiraan”*.

"Bahwa berbeda pilihan tidak akan membuat seseorang menjadi bukan Indonesia, tidak Pancasilais, tidak Nasionalis, atau bahkan tidak Agamis," ungkap Rival Achmad.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan sebagai bentuk indentifikasi member keanggotaan AJO Indonesia seluruh anggota media AJO Indonesia untuk dapat menggunakan dan atau meletakkan Logo Organisasi di web/aplikasinya.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan kepada seluruh ketua DPD untuk segera memperbaharui data keanggotaan media, dan kemudian menyerahkan data terbaru disertai kelengkapan legal (Badan hukum) dalam bentuk hard copy kepada DPP dengan segera, dikali pertama selambatnya saat Rakernas pada tanggal 15 Desember 2018.

Rival menegaskan,dalam hal pengembangan bisnis media yang akan di selenggarakan bersama, dimana DPP AJO Indonesia akan mengeluarkan satu Aplikasi yang berbasis Web dengan nama *"Be-Indonesia"*, maka akan di tetapkan persyaratan yang berlaku mutlak. Dengan ketentuan yang diputuskan bersama saat Rakernas 15 Desember 2018. Tutup Rival Achmad.


Sebelumnya DPP AJO Indonesia telah memberikan undangan kepada seluruh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD dan DPC AJO Indonesia. Untuk dapat menghadiri Rakernas Pra Rapimnas AJO Indonesia, yang diselenggarakan di Kantor DPP AJO Indonesia dengan alamat :  Ruko Mitra Matraman Blok A2 / 18 Jl. Raya Matraman No 148. Jakarta Timur.


AJO Indonesia


Peserta Pelatihan Jurnalistik
EXPOSSIDIK.com, Padang: Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Sumatera Barat kembali hadir sebagai penyemangat dalam kegiatan pengkaderan jurnalis yang dilaksanakan oleh tim ritvone.com.

Kegiatan pengkaderan angkatan ke-3, Minggu (9/12/2018) pagi, dibuka oleh Sekretaris DPD AJO Indonesia Sumbar, Eri Gusnedi, MA, yang sekaligus menjadi pemateri tentang pentingnya generasi millenial memahami jurnalistik di era digital.

Uniknya, berbeda dengan angkatan 1 dan 2, kegiatan pengkaderan angkatan 3 digelar di lapangan terbuka, tepatnya di taman Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang.

Eri Gusnedi yang diwawancari selepas kegiatan pelantikan mengungkapkan rasa salut sekaligus bangga atas semangat peserta dalam mengikuti kegiatan pelatihan dari awal sampai akhir, yang ditutup dengan shalat maghrib berjama’ah.

M Apdi Suganda salah seorang peserta pelatihan, mengungkapkan, dirinya merasa enjoy dan merasa pelatihan jurnalistik hari ini sangat menyenangkan.

"Seumur-umur baru ini saya mengikuti pelatihan jurnalistik di alam terbuka. Pokoknya merasa fresh saja, tidak tegang dan kaku. Alhamdulillah seluruh materi tersimpan rapih di memori saya," ujar mahasiswa UIN tersebut.

Diungkapkan juga bahwa pemateri, Eri Gusnedi yang juga owner ritvone.com, menjelaskan materi secara gamlang dan mudah dipahami, sehingga ia berikut peserta lainnya sangat termotivasi.

Di sisi lain Roni Setiawan, alumni pelatihan angkatan ke-2 menjelaskan, “dibandingkan pelatihan angkatan pertama dan kedua, angkatan ketiga ini memang tampil beda, karena dilaksanakan di taman samping mesjid UIN IB Padang, sehingga pelatihan jurnalistik angkatan ketiga ini agak terasa santai namun relijius. Ketika azan berkumandang, kami berhenti dan melaksanakan shalat berjama’ah” ungkap Roni.

Selepas shalat maghrib berjama’ah, peserta pulang ke kediaman masing-masing diiringi hujan, berikut bekal semangat dan motivasi baru.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPD AJO Indonesia Sumbar Ecevit Demirel, menegaskan, pihaknya akan senantiasa mensupport segala kegiatan bernilai positif, terutama dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang jurnalistik.

"DPD AJO Indonesia Sumbar berikut sejumlah bidang pada komposisi kepengurusannya, siap berkolaborasi dengan pihak manapun sebagai upaya melahirkan kader-kader jurnalis bermartabat, profesional dan berkompetensi," ungkap ede, demikian sapaan akrab owner media online www.sumatrazone.co.id tersebut. (*)



Terdakwa Dorkas Lomi Nori usai Mendengarkan Tuntutanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa Dorkas Lomi Nori dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Senin (10/12-2018).

Dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Membujuk dan merayu tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya. Diamana terdakwa telah menawarkan sebuah lahan 1000 meter di Nogsa kepada saksi korban Hartono, dengan harga Rp 250 juta.

"Meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memutuskan, menghukum terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378," baca Rosmarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Taufik dan Rozza.

Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya pada persidangan berikutnya. "Silahkan terdakwa menyampaikan pembelaanya melalui PH nya. Dan terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar Hakim Yona.

Usai pembacaan amar tuntutan, terdakwa menyambangi Jaksa, dengan mengatakan, kenapa bukan Jaksanya yang membacakan tuntutan. "Takut Jaksanya ya," ujar terdakwa kepada Jaksa Rosmarlina Sembiring.

Diberitakan sebelumnya, Tipu uang Rp 250 juta, Dorkas Lominori masuk bui sel tahanan Polresta Barelang. Dorkas ditangkap Kepolisian Unit III Polresta Barelang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Hartono sebagai pelapor.

Saat beberapa awak media mengkonfirmasi diruang penyidik Unit III. Penyidik membenarkan, bahwa Dorkas telah ditangkap dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Barelang. "Benar, Dorkas sudah ditahan,  kasus dugaan penipuan," kata salah seorang penyidik Polisi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/8-2018).

Pantauan dilokasi ruang tahanan, terlihat rekan-rekan seprofesinya membesuknya, dan Dorkas terlihat sehat. Ditahan Dorkas akibat tidak mengindahkan panggilan kepolisian.

Sementara itu, Wakasat Polresta barelang yang dijumpai di Unit V Polresta Barelang, membenarkan bahwa Dorkas sudah ditahan. Namun, Wakasat enggan memberikan komentar tekait ditahannya Advokad Dorkas sekaligus merupakan Bacaleg salah satu partai di Batam.

“Oh ya tetapi bagusnya langsung aja dengan Kasatrskrim y,” ujarnya singkat.

Sadangkan sampai berita diunggah awak media belum berhasil mendapat jawaban kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat dikomfirmasi melalui sambungan seluluarnya.

Hartono korban penipuan mengatakan, kasus ini sudah lama sejak ia laporkan, tapi ia lama menunggu proses hukum terkait laporanya atas penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori.

"Laporan saya ke Polisi sudah cukup lama, 3 tahun 9 bulan sudah berjalan. Saya laporkan pada tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomorTBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri. Akhirnya tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 10.42 wib, Dorkas Lomi Nori di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa dan langsung ditahan," ujar pengacara ini via telpon selulernya.

Ia mengatakan, Dorkas ia laporkan karena telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta. "Ternyata tanahnya tidak ada untuk diserahkan kepada saya,” tutur Hartono.

Hartono menceritakan awal pertama Dorkas melakukan penipuan terhadapnya. Tindak pidana penipuan ini bermula saat dirinya diperkenalkan dengan Dorkas oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 Dorkas, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi di Nongsa.

“Awalnya saya tidak mau beli. Tapi saya dipaksanya, dengan alasan menutupi kreditnya yang macet di BPR Danamon. Maka untuk menebus simpanan pinjam di BPR Danamon. Akhirnya saya mau beli dan pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya,” kata Hartono.

"Uang saya transfer kerekeningnya secara bertahap. Ada empat kali saya transfer," tuturnya kembali.



Alfred


Peserta Harris Day di HARRIS hotels Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: HARRIS Hotels gelar acara tahunan Harris Day Fun Bike di enam kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Solo, Denpasar, Samarinda, dan Batam. Dan acara tersebut dengan tujuan untuk mendukung gaya hidup sehat, Minggu (9/12-2018).

Acara tahunan tersebut dikikuti 6000 pengendara sepeda yang terdiri dari anggota komunitas pengendara sepeda, tamu hotel, karyawan, para partner bisnis dan juga media.

Perkembangan terkait gaya hidup sehat ini telah sampai berpijak di Indonesia dan berdasarkan dari riset penelitian global Mintel di tahun 2017 mengenai tren Global Beauty and Personal Care, penelitian tersebut menemukan 58% penduduk di perkotaan Indonesia mengatakan akan melakukan olahraga lebih banyak di tahun 2017 dan 63% dari penduduk di perkotaan Indonesia percaya bahwa olahraga secara teratur adalah penting untuk gaya hidup yang sehat.

HARRIS Hotels secara setia dan terus menerus menumbuhkan semangat menjaga kebugaran dan kesejahteraan untuk setiap tamunya. Hal ini ditawarkan dengan berbagai pendekatan yang berbeda dalam menjaga kesehatan dan keseimbangan gaya hidup termasuk didalamnya adalah acara Fun Bike yang telah memasuki tahun ke-8 ini. Inisiatif ini telah secara konsisten mendorong dengan aktif gaya hidup sehat di seluruh lokasi tempat HARRIS Hotels berada di kota-kota besar di Indonesia.

Stefano de Champeaux, Corporate HARRIS Hotels Brand menyatakan, ketika pihaknya memulai Harris Day dengan program Fun Bike di tahun 2010, acara tersebut hanya diselenggarakan di Jakarta dengan beberapa ratus partisipan. Lalu kalau dilihat di tahun 2018 ini, sekarang diadakan di 6 kota dengan jumlah 6000 partisipan.

“Kami melihat program ini berkembang pesat bersama dengan berkembangnya semangat mementingkan kesehatan sebagai pilihan para tamu, rekan, dan juga karyawan.” ujarnya.

Sebagai tambahan untuk mendukung aspirasi dalam tetap menjaga kesehatan, HARRIS Hotels akan mendonasikan porsi pendapatan dari tiket masuk ke TAUZIA Equal Chance, program CSR dari TAUZIA Hotels untuk mendukung edukasi bagi anak - anak yang kurang mampu di Indonesia.

“Ketika bersenang-senang pada saat bersepeda di HARRIS DAY, kami juga memberikan kesempatan pada partisipan untuk berbagi dimana secara otomatis mendonasikan 2 Polling dilakukan di bulan Juni 2017 setengah dari harga tiket tersebut untuk partner strategis kita yaitu, ISCO Foundation,” kata Stefano dalam mengakhiri pernyataannya tersebut.

Hal yang berbeda untuk HARRIS Day di Batam tahun 2018 ini adalah, dukungan Kementrian Pariwisata Republik Indonesia dalam acara HARRIS Day di Kota Batam.

“Batam dengan lokasi strategis berdekatan dengan Negara tetangga membuat HARRIS Day menjadi salah satu kegiatan wisata yang dapat menarik wisatawan dari Mancanegara,” ujar Buralimar, Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau sebagai perwakilan Kementrian Pariwisata.

Dengan jalur funbike sepanjang 23 KM, peserta funbike akan melewati jalur dari HARRIS Batam Center menuju HARRIS Waterfront Batam.

Terdapat setidaknya 6 tanjakan yang menjadi tantangan bagi peserta di rute tahun ini. Akan tetapi peserta tidak perlu takut karena di km 12 terdapat Orange Point yang digunakan untuk beristirahat dan bisa mengikuti beberapa games kecil yang disediakan panitia dan memenangkan berbagai hadiah menarik.

Hal yang menarik di Orange Point, tersedia HARRIS Wall of Fame yang digunakan oleh peserta untuk menempelkan sticker HARRIS Day sehingga membentuk kata HARRIS Hotels.

Acara yang diikuti oleh 900 peserta berjalan dengan lancar dan meriah. Acara dipenuhi berbagai hiburan yang membuat peserta semakin senang, apalagi dengan berbagai hadiah lucky draw yang telah tersedia.

Beberapa sponsor yang turut menyukseskan acara ini adalah Kementrian Pariwisata Republik Indonesia, LG, United Bike, YAMAHA Afa Scorpii Bengkong, PT. Han-indo Millenium, Sekolah Pelita Utama, Wings Food, CIC , Exelso Bike to Work Batam, One Residence, PT. Sukanda Djaya, Koran Sindo Batam, Zoo FM, Batam FM, Semua Tentang Batam. (*)



Polda Kepri Gelar Konfrence pers Penangkapan TPPO
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ditreskrimum Polda Kepri gelar konfrence pers dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Rabu (6/12-2018).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, modus pelaku menempatkan 29 orang calon PMI ilegal, termasuk 1 orang anak di bawah umur di Kota Batam, dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang lengkap melalui pelabuhan yang tidak resmi

Kronologis penangkapan dilakukan, lanjutnya, ada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai  Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Selanjutnya anggota Subdit IV  yang dipimpin oleh Kasubdit IV sekitar pukul 20.00 wib menemukan adanya 2 unit kendaraan roda 4 yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, sebanyak 29 orang.

"Berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal," ujar Erlangga.

Pelaku berinisial Z bin r alias l (merupakan sebagai penanggung jawab), Rm alias i (merupakan pemilik kapal untuk mengangkut pmi ilegal),
M bin d (merupak penampung dan pengantar pmi ilegal), dan J ( orang yang mengarahkan pmi ilegal saat menaiki kapal).

Ke 29 orang yang mau diberangkatkan berasal dari Daerah Flores 15 orang, Daerah Lombok 6 orang, Daerah Makasar 4 orang, Daerah Aceh 1 orang, Daerah Bengkulu 1 orang, Daerah Medan 1 orang dan Daerah Sumba 1 orang.

Dan Barang bukti yang diamankan dari ke empat tersangka, 1 buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal. Uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 Unit Handphone, 1 unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN, 5 buku Paspor yang sudah tidak berlaku, 1 unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk beserta kunci.

"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun  penjara," ujarnya. (*)


Terdakwa Izmi dan Ame Kembali Digelandang Penjaga Tahanan ke Sel Usai Mendengarkan Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Tergiur dengan upah Rp 3,5 juta, dua terdakwa Izmi alias Emi bin Idrus dan Ame divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, dengan hukuman masing-masing kurungan penjara selama 13 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan. Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Majelis hakim Muhammad Chandra, Hera Polosia dan Redite Ika, Rabu (5/12-2018).

Menurut hakim Chandra dalam amar putusanya, putusan kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa, dimana para terdakwa sudah berulang kali melakukannya. Sehingga dapat merugikan bangsa dan generasi muda, dan tidak mengindahkan larangan pemerintah.

"Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa dapat menyatakan sikap, yaitu banding, pikir-pikir atau terima. Kesempatan diberikan 7 hari untuk memnyampaikan sikap," ujar Hakim Chandra.

"Kami terima yang mulia," ujar masing-masing terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan JPU Samuel Pangaribuan.

Dalam perkaranya, kedua terdakwa diperintahkan Nafi (DPO) untuk mengantarkan sabu dalam bentuk kapsul ke Lombok. Masing-masingnya dijanjikan upah Rp 3,5 juta per kapsul yang dimasukkan dalam dubur, setelah barang diterima pembeli di Lombok. Para terdakwa pun menyanggupi karena sebelumnya sudah berhasil membawa sabu dengan modus yang sama ke Surabaya.

Mereka mendapat 9 kapsul, dimana Izmi membawa 5 kapsul dan Ame 4 kapsul. Selanjutnya mereka hendak bertolak ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim, Sabtu (14/7). Setiba pemeriksaan X-Ray, keduanya berhasil lolos hingga tinggal menunggu keberangkatan di pintu Gate 7.

Saat itu, keduanya didekati anggota Bea dan Cukai yang mencurigai gerak-gerik para terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Mereka dibawa ke pemeriksaan rontgent RS Awal Bros, dan didapati adanya bulatan-bulatan kapsul di bagian dubur masing-masing terdakwa. Diketahui sabu itu berisi sabu yang total beratnya 524 gram.

Alfred


Terdakwa Pencuri dan Pemerasan Diruntut di PN Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas tuntut
terdakwa Erdin Vepayosa bin Deki Harianto 2 tahun kurungan penjara ri Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa dituntut dalam perkara melakukan pemerasan dan pengancaman.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat(1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP," ujar Yan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/12).

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya, baik secara tertulis maupun lisan.

"Saya sangat menyesal yang mulia, mohon kasih saya kesempatan untuk berubah. Ringankan hukuman saya yang mulia," ujar terdakwa.



Dalam pokok perkara, terdakwa bersama Muhammad Akbar (penuntutan terpisah) melakukan pemerasan terhadap Dwi Nanda saat melintasi jalan di depan ruko dealer Yamaha Perum TPI Batuaji, Sabtu (25/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, lokasi tersebut sepi sehingga korban yang mengedarai sepeda motor dengan mudah dicegat dan diperas terdakwa. Korban diminta menyerahkan dompet yang hanya berisi uang Rp 5 ribu. Selain itu, korban memiliki ponsel yang menjadi rampasan dari dua pelaku tersebut.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu agar tetap aman, dan membiarkan korban pergi. Namun korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta itu, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuaji, hingga terdakwa dan rekannya langsung tak lama dari waktu kejadian.

Terdakwa mengaku kelaparan, hingga harus melakukan tindakan tersebut. Sementara ponsel milik korban sudah berhasil terjual dengan harga Rp 250 ribu, dan hasilnya dibagi sama rata antara terdakwa dan Akbar.


Alfred


Laporan Reses Anggota DPRD Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Anggota DPRD Batam menyampaikan hasil laporan reses masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Kamis, (06/12/2018).

Dalam rapat Paripurna Ke-19 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH,MH dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Perwakilan BP Batam, Polda Kepri, Lanal Batam, Kodim 0316, Camat dan Lurah seKota Batam, serta Instansi terkait lainnya.

Dalam laporan hasil reses DPRD Kota Batam, dari Fraksi Golkar, Demokrat dan Hanura.

"Sistem zonasi penerimaan siswa perlu kajian dan pemerataan, Penambahan personil Guru serta angkutan Sekolah baik itu di darat maupun laut. Pembangunan dan Peningkatan layanan Posyandu serta Pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat," Joko Mulyono dari Fraksi Golkar.

"Sistem perekrutan lapangan pekerjaan untuk masyarakat lokal perlu diperioritaskan, Pendataan ulang masyarakat miskin dimana bantuan banyak yang tidak tepat sasaran, Penertiban Warnet dan Game pada jam-jam Sekolah," ujar Mesrawati dari Fraksi Demokrat.

"Pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pendataan,Pendistribusian raskin serta dana tunai rumah tidak layak huni, Penerimaan Siswa serta Penambahan pendidikan muatan lokal, Pembangunan pelabuhan rakyat, taman bermain yang mana menjadi kebutuhan masyarakat kota Batam," kata Bustamin dari Fraksi Hanura.

Dari pantuan pewarta dalam rapat Paripurna ini, Fraksi PAN tidak dapat hadir dan Fraksi Nasdem tidak bisa memaparkan hasil resesnya pada rapat, dan selanjutnya dalam bentuk lampiran hasil reses tersebut diserahkan kepada pimpinan rapat.

Selanjutnya hasil reses akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kota Batam kepada Walikota Batam untuk  dapat ditindak lanjuti sebagai bahan masukan dalam penyusunan program atau kegiatan pembangunan kota Batam kedepannya.


Red


Rapat Paripurna Penyampaian Aspirasi saat Reses
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat paripurna ke 19 Masa Sidang I Tahun 2018, Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan aspirasinya saat reses, Kamis (6/12-2018). Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Batam mengatakan, bahwa ada program Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) belum banyak dirasakan masyarakat.

"Adanya pembangunan Infranstruktur dipenghujung akhir atau akhir waktu," ujar fraksi PDIP, Sugito.

Sementara dari fraksi PKS,  Rohaizat mengatakan, masyarakat mengeluhkan  pembangunan infranstuktur dibeberapa titik. "Pembangunanya, kualitasnya dibawah standar. Sehingga terkesan seperti proyek asal-asalan," ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, supaya jangan terjadi lagi ditahun berikutnya. Pembangunan dapat dikerjakan sesuai standar dan berkuwalitas.

Aspirasi lain juga disampaikan oleh setiap fraksi-fraksi, dimana masyarakat menuntut pemerintah kota Batam aktif menstabilkan harga sembako, khususnya jelang perayaan hari besar.

"Pemko Batam perlu melakukan pengawasan dan monitoring harga dan persedian barang. Termasuk akses pelayanan kesehatan masih menjadi hal dikeluhkan warga," pungkasnya.

Kemudian, faksi Gerindra, Harmidi Umar Husein menyoroti pembangunan baru maupun perbaikan jalan rusak pada segala jenis jalan di seluruh wilayah Batam yang terelisasi. Selain pembangunan jalan, dia juga mempertanyakan janji Walikota Batam, terkait penggusuran PK5 di Bundran Trovikana, Bengkong Sadai.

"Penggusuran PK5 yang didirikan Forum RT/RW dibundaran Trovikana, hingga sampai saat ini belum direlokasi oleh Walikota Batam. Padahal dulu masyarakat warga Bengkong Sadai adalah pendukung wali kota Batam juga," kata Harmidi.


Red


Kunjungan Bupati Bintan ke Puskesmas Kabupaten Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Program berobat gratis di Puskesmas dengan menunjukan identitas kependudukan atau KTP bagi masyarakat Kabupaten Bintan pada tahun 2017 yang lalu, telah mencatat sekitar 51.264 masyarakat yang ikut merasakan manfaatnya di seluruh Puskesmas Kabupaten Bintan.

Sedangkan untuk tahun 2018, Data yang didapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, setidaknya hingga bulan November sudah menyentuh 48.683 masyarakat yang ikut merasakan program berobat gratis tersebut.

"Hingga bulan November 2018, sebanyak 48.683 masyarakat yang merasakan program berobat gratis menggunakan KTP Bintan ( Identitas Kependudukan ) di 15 Puskesmas yang ada di 10 Kecamatan Kabupaten Bintan," ujar Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr. Royhan saat dihubungi, Rabu (5/12) pagi.

Diketahui juga bahwa sampai bulan November 2018, total angka kunjungan masyarakat yang berobat di 15 puskesmas yang ada di 10 Kecamatan Kabupaten Bintan menyentuh angka 181,738 kunjungan. Dengan rincian, pasien berobat menggunakan Kartu BPJS sebanyak 108.088 pasien, menggunakan program Berobat Gratis (KTP Bintan)  sebanyak 48.683 pasien serta  menggunakan jalur Umum sebanyak  24.967 pasien.

"Dari total 181,738 angka kunjungan Pasien di 15 Puskesmas yang ada di 10 Kecamatan tersebut, 48.683 angka kunjungan pasien menggunakan program berobat gratis menggunakan KTP Bintan," jelas dr. Royhan.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyatakan bahwa dirinya merasa senang karena Program Berobat Gratis di Puskesmas menyasar kepada masyarakat Kabupaten Bintan yang kurang mampu dan atau belum tercover kartu BPJS.

"Hal ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat di bidang kesehatan. Program berobat gratis di Puskesmas ini juga merupakan salah satu program unggulan Pemkab Bintan, dimana masyarakat bisa berobat tanpa harus merogoh kocek sedikitpun," tuturnya.

Pasien yang berobat menggunakan program ini juga memiliki keunggulan bila berobat dari puskesmas kemudian harus dirujuk ke RSUD, maka pemerintah daerah juga akan memfasilitasi untuk pengurusan Kartu BPJS hingga mendapatkan perawatan gratis rawat inap di kelas tiga.

"Antusiasme masyarakat terhadap program berobat gratis di Puskesmas sangat tinggi. Melihat dari data angka kunjungan 2 tahun terakhir, masyarakat berobat dengan hanya menggunakan KTP Bintan di Puskesmas juga tinggi. Pemerintah Daerah mencoba membuat program yang dapat menyentuh, bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Saran dan masukan dari masyarakat juga kita harapkan, untuk penyempurnaan setiap program pemerintah " tutupnya. (*)


Menhan, Ryamizard Ryacudu. Fhoto (Istimewa) 
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Terkait peristiwa pembantaian terhadap 31 pekerja proyek Istaka Karya di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, pada Ahad (2/12) kemarin. Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, para pelaku penembakan terhadap 31 pekerja  tersebut bukanlah merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), tapi Kelompok Pemberontak.

"Mereka itu bukan kelompok kriminal tapi pemberontak. Kenapa saya bilang pemberontak? ya kan mau memisahkan diri, Papua dari Indonesia," ungkap Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).

Ryamizard menilai upaya-upaya pemberontakan yang dilakukan kelompok tersebut harus ditangani oleh TNI langsung. Berbeda jika dikatakan kelompok kriminal yang penanganannya dilakukan oleh polisi. Menurut Ryamizard, penembakan tersebut dilakukan oleh kelompok yang sama.

"Ingin memisahkan Papua dari Indonesia itu apa? ingat, ingin memisahkan diri. Tugas pokok Kemenhan, tugas pokok TNI, satu, menjaga kedaulatan negara. Kedua, menjaga keutuhan negara. Tiga, menjaga keselamatan bangsa," tuturnya.

Sementara saat disinggung terkait solusi permasalahan itu, secara tegas Ryamizard menjelaskan bahwa tidak ada negosiasi terhadap kelompok pemberontak tersebut. "Bagi saya tidak ada negosiasi. Menyerah atau diselesaikan. Itu saja," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Polda Papua, hingga Senin (3/12) pukul 22.35 WIT, sebanyak 24 orang dibunuh terlebih dahulu. Kemudian, sebanyak delapan orang sempat menyelamatkan diri ke rumah seorang anggota DPRD. Namun, delapan orang itu dijemput oleh KKB, tujuh di antaranya dibunuh dan satu orang belum ditemukan.

Kapolres Jaya Wijaya AKBP Yan Pieter Reba juga membenarkan terjadinya pembunuhan terhadap pekerja proyek pembangunan jembatan oleh kelompok kriminal bersenjata, di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.

Kapolres mengatakan, kasus tersebut diduga dipicu karena pekerja tak sengaja mengambil foto kegiatan tentara Organisasi Papua Merdeka.

Sumber: Republika.co.id


Anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman
EXPOSSIDIK.com, Batam: Banyak masyarakat awan tidak mengetahui wewenang dan tugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu perlunya BPOM mensosialisasikanya peran dan tugasnya.

"Saya berharap BPOM fokus melakukan sosialisasi peran dan Tugasnya. Sehingga masyarakat awam mengetahui wewenangnya," uajar Anggota Dewan Batam, Hendra Asman.

“Masyarakat ada yang belum paham dengan tanggung jawab BPOM,” pungkasnya kembali, Senin (03/12/18).

Menurutnya, pengawasan obat dan makanan ini memang amanat UU. Dan BPOM memiliki kewajiban memastikan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat aman.

“Razia produk terdaftar atau tidak itu kan sebenarnya tupoksi BPOM,” tambahnya.

Hendra menyarankan BPOM Kepri menyasar hinterland untuk sosialisasi. Agar masyarakat awam lebih mengerti. Termasuk akses informasi yang cepat dan mudah  bagi masyarakat terhadap BPOM, katanya.


Red


RDPU Komis I DPRD Batam, Masyarakat dan PT Hansol
EXPOSSIDIK.com, Batam: Akibat bocornya pipa distribusi utama ATB yang terkena pilling project pump station limbah PT Hansol, Komisi I DPRD Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum,  Jum'at, (30/11/2018)

Rapat di ruang rapat Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam ini, dihadiri oleh pihak  ATB, PT. Hansol, BP Batam, YLKI, dan perwakilan masyarakat selaku konsumen  dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto.

Pada rapat perwakilan dari konsumen/masyarakat, Jeri Makasau menyampaikan, mewakili masyarakat yang terkena dampak dari proyek pipanisasi PT Hansol meminta pemberian kompensasi terkait terhentinya supali air di hari tersebut.

"Kami meminta project yang dilaksanakan PT Hansol untuk dihentikan sementara, sebelum ada kejelasan atau regulasi yang disepakati oleh pihak yang terkait," ujarnya yang ditujukan kepada pimpinan rapat.

Di tempat yang sama selaku President Director ATB, Benny Andrianto mengatakan, terkait adanya kompensasi terhadap masyarakat, bahwa pihaknya merujuk kepada UU Perlindungan Konsumen dalam pasal 7 Bab 6 di situ harus berangkat dengan faktor positif dengan kesengajaan.

''Apa yang terjadi dengan ATB, ini di luar dari jangkauan. Dalam hal ini terkait kecelakaan tersebut, ATB tidak pada posisi untuk merespon karena ini di luar tanggung jawab kami," terangnya.

Ia melanjutkan, mengingat ini kejadian yang ke 32 kali. Kami sangat berharap dikemudian hari bisa dilakukan upaya agar jangan sampai terjadi kecelakaan yang sama atau bahkan lebih buruk, "secara imaterial ini sangat merugikan ATB Batam," pungkasnya.

Pantauan pewarta dalam rapat yang berlangsung  selama hampir kurang lebih 4 jam ini, belum juga menemukan titik temu. Dan akan dilanjutkan pada RDP Umum berikutnya.

Diakhir rapat, selaku Pimpinan RDP Umum, Budi Mardiyanto mengatakan, kecelakaan  yang ke 32 kali itu, menyebabkan perusahaan ATB sudah melakukan pengeluaran sampai sekitar Rp 1 miliar, di luar dari pada kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat.

"Untuk itu kami memberikan kesempatan sekali lagi kepada BP Batam, dapat memfasilitasi ATB dan Hansol. Apa yang menjadi harapan dari pada masyarakat itu bisa terakomodir, dan apa yang telah disampaikan secara detail dalam rapat agar dipahami dengan hasil yang baik, untuk kita rapatkan kembali," tukasnya. (*)


Fhoto Bersama Wakil Gubernur Kepri dengan Para Guru SMP Negeri 01 Kundur
EXPOSSIDIK.com, Karimun/Kundur: Sekolah ternama, SMP Negeri 01 Tanjungbatu Kundur, kembali memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) nya yang ke-59. Dalam usia tersebut, merupakan usia yang cukup dewasa dan mateng bagi dunia institusi pendidikan dalam pengabdiannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Acara meriahkan HUT SMP Negeri 01 Kundur, dilaksanakan di lapangan sekolahnya, serta mendapatkan dukungan dari Wakil Gubenur H. Isdianto yang merupakan putra daerah Tanjungbatu Kundur.

Pada kesempatan itu H. Isdianto mengajak siswa siswi SMP Negeri 01 Kundur mengingatkanya selama ia belajar disekolah tersebut, bahwasanya keberhasilan almarhum  H. Muhammad Sani mantan Gubenur Kepri dan Aunur Rafiq sebagai Bupati Karimun juga dari Alumni SMPN 01 Kundur ini.

Selain itu, Wakil Gubernur Kepri memberikan tanya jawab kepada siswa/siswi. "Yang berhasil menjawabnya langsung dapat bingkisan istimewa dari saya," ujar Isdianto.

Kemudian, Isdianto juga  berharap kepada guru untuk meningkatkan lagi mutu belajar mengajar di sekolah SMP Negeri 01 Kundur ini. Dan meminta, kepada siswa siswi sebagai generasi bangsa, untuk sungguh sungguh menuntut ilmu. Sehingga menjadi generasi yang mampu mengangkat nama orang tua bangsa dan negara

"Saya berpesan kepada siswa siswi untuk jauhi narkoba dan jangan pernah terjebak dalam bentuk apa pun yang bisa merusak nama baik sekolah dan nama baik orang tua," ujarnya.

kepala sekolah, guru-guru dan Semua peserta didik juga sangat antusias mengisi kemeriahan, Setiap kelas menampilkan sebuah tampilan sangat menarik dari music, tari, hingga berbagai atraksi.

 AHMAD YAHYA


Gubernur dan Ketua DPRD Kepri Tandatangani Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri tahun 2019
EXPOSSIDIK.com, Kepri: Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA 2019 di setujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, hal ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda laporan akhir panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Kepri, Jum'at (30/11/2018) pagi.

Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi kepulauan riau tahun anggaran 2019 telah mendapat persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam penyampaian Laporan Akhir Pansus, Ing Iskandarsyah mengatakan, Banggar DPRD Provinsi Kepri secara garis besar telah melaksanakan ranperda APBD Provinsi Kepri TA. 2019, diawali sebelumnya dengan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 yang telah disepakati bersama dan ditandatangani pada tanggal 22 November 2018 yang lalu. 

"Sejak pembahasan Pra Rancangan KUA dan PPAS sehingga selesainya pembahasan nota keuangan dan Ranperda APBD TA 2019 Banggar dan TAPD telah melakukan pembahasan sebanyak lebih dari 10 kali pertemuan, terhitung mulai dari tanggal 9 Oktober - 29 November 2018", dalam penyampaiannya.

Ketua Pansus, Iskandarsyah Tandatangani Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA 2019
Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.659.564.170.992,-.

Dari total tersebut dirincikan dalam struktur yakni untuk Pendapatan Daerah berjumlah Rp. 3.629.564.170.992,-. antara lain Pendapat Asli Daerah (PAD) Rp. 1.252.765.639.592,-. Penerimaan Dana Perimbangan atau dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp. 2.322.226.300.400,- yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

Sedangkan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berjumlah Rp. 54.572.231.000,- yang berasal dari dana insentif daerah, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Adapun besaran jumlah Belanja pada Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau TA. 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 3.659.564.170.992,-.

Usai Penandatanganan, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri dan Ketua Pansus Bersalaman
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah Sisa lebih anggaran tahun sebelumnya berjumlah Rp. 30.000.000.000,-. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam sambutannya mengatakan, ada 5 prioritas tema kegiatan pembangunan yang akan dicapai pada tahun 2019, yakni peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan pusat kebudayaan melayu, pengembangan infrastruktur wilayah, dan pengembangan tata kelola yang akuntabel.

"Penyusunan APBD TA. 2019 tetap memprioritaskan bidang pendidikan dengan alokasi APBD minimum 20%, dan kesehatan dengan alokasi APBD minimum 10% dengan tetap menjaga sinergitas terhadap program prioritas nasional dengan pedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku", ujarnya. 

Setelah penyampaian laporan akhir pansus, kemudian Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, serta Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood, dan Gubernur Kepri menandatangani berita acara Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA. 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


(Humas)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.