Rodi Hartono, Ketua DPC FKUI SBSI KKA |
Akibat kejadian tersebut, Ketua DPC FKUI-SBSI KKA, Rodi Hartono mengatakan, masalah ini timbul mungkin di sebabkan kurangnya kejelasan dan transparansi penerimaan tenaga kerja harian lepas, yang di lakukan oleh pihak PT. Primer Oil yang ada di PT. KKJJ Medco Energy dan SKK Migas tersebut. Menurutnya hal ini sangat disayangkan, namun disinilah peran pemerintah daerah selaku pemberi kebijakan.
"Harus punya poin-poin yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan sesuai undang-undang ketenagakerjaan," jelas Rodi, Jumat, (27/7-2018).
Rodi menyebut, yang perlu diperhatikan, baik pemerintah atau pelaku usaha adalah pembuktian. Bahwasanya usia produktif Anambas, tinggi dan tidak berimbang. Dengan kesempatan kerja dan wadah resmi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, untuk perekrutan tenaga kerja.
"Pemerintah dan LPTKS yang memberi wadah serta izin dari kementerian,” ujar Rodi.
Rodi juga mengatakan, sekarang ini masih banyak PSC yang ada di bawah naungan SKK Migas dan Medco Energy yang mempekerjakan tenaga dari luar daerah, yang bersifat dan jenisnya bisa di kerjakan oleh pekerja lokal, seperti Scaffolder, Chopper dan lainnya.
"Seharusnya pemerintah dan PSC hanya membuat MoU tentang penempatan tenaga kerja lokal secara jujur, adil dan berimbang," pungkasnya.
Ditempat terpisah pihak PT. Primer Oil, Abu Hanifah, bidang Corporation Sosial Responbility (CSR) saat ditemui di kantornya belum bisa memberikan keterangan tentang perekrutan tenaga kerja yang di lakukan oleh pihaknya.
"Saya baru pulang cuti, jadi belum fokus untuk hal ini, namun insyaallah akan secepatnya kita akan konfirmasi terkait hal ini," ucap Hanifah.
Arthur