Konfrence pers Kapolres Karimun di Polsek Kundur |
“Dari penangkapan para pelaku curat, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, Acun (32), warga Selat Panjang, dan Acin (28) warga Tanjungbalai Karimun," kata Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat gelar konfrence pers diruang aula Parama Satwik Polsek Kundur, Rabu (24/5-2018).
Kata Hengky, penangkapan tersebut bermula ketika laporan pencurian yang menimpa salah satu toko emas warga Tanjungbatu Kec. Kundur.
Atas laporan tersebut, terang Kapolres, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan petunjuk, bahwa pelaku berada di jalan Setia Budi Tanjungbalai Karimun. Sekitar pukul 15.00 wib pelaku langsung di amankan oleh satuan tim opsnal Polsek Kundur yang di pimpin langsung Ipda Rabul Yamin.
“Pelaku saat ditangkap tidak ada perlawanan,” ucapnya.
Lebih lanjut Hengky menjelaskan, dari para pelaku, diperoleh pengakuan bahwa kedua pelaku tersebut juga melakukan aksi pencurian di empat toko lainnya di Tanjungbatu Kundur
Beberapa hasil curian telah di jual para pelaku curat untuk membeli kebutuhan pribadi mereka.
"Barang bukti emas dan berbagai barang elektronik lainya, saat ini diamankan," tutur Kapolres.
Kedua pelaku curat sudah ditahan di rumah tahanan Polres Karimun untuk menunggu proses persidangan.
“Atas perbuatan yang mereka lakukan, pelaku terjerat pasal 363 KUHP, ayat ke 2 (i) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
AHMAD YAHYA