Dr. Djonggi Simorangkir, Kuasa Hukum terpidana Rudi Lu dan Suwandi |
Sidang kasus perkara penghancuran dan pengrusakan barang lahan barang PT. Pratama Dwiniaga Sejati, di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Keluarahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam ini memiliki 20 bukti baru yang ditemukan dalam Berkas Acara Perkara terpidana.
"Bukti yang valid salah satunya sertifikat lahan, surat dokumen berita acara pematangan lahan, surat domisili dari Kecamatan," kata Djonggi Simorangkir, Dr. Ida Rajagukguk, Glenn Felix, SH. MH, Ridwan Sitorus, SH dan Margaretha Sihombing, SH usai sidang PK digelar.
Dalam bukti surat sertifikat dan berita acara pematangan lahan kosong itu, pemilik lahan Ferman, bukan miliknya Ruki Lim. Bahkan kecamatan Bengkong menyampaikan dalam suratnya tertanggal 5 Maret 2018, PT. Pratama Dwiniaga Sejati tidak berdomisi dialamat dan tidak ada plang atas nama perusahaan tersebut.
"Pemilik lahan, Ferman. Bukan Ruki Lim," kata Djonggi Simorangkir.
Anehnya lagi, tutur Djonggi Simorangkir, dalam surat berita acara pematangan lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam, ada dua orang nama pejabat yang tercantum, yaitu, Yudi Cahyono dan Tombok Siahaan. "Menurut mereka (Yudi Cahyono dan Tombok Siahaan) tidak pernah hadir dan menandatangani berita acara tersebut," terangnya.
Dua pejabat BP Batam itu datang ke kantor, dan menyatakan tidak pernah menandatangani surat pematangan lahan kosong. Sehingga mereka membuat dan menandatangani surat pernyataan itu. "Bukti baru ini juga kita sampaikan ke Majelis Hakim," ujarnya.
Selain itu, Djonggi juga menambahkan, bahwa ia sudah membawa pihak BPN Batam turun kelapangan untuk melihat lahan kosong yang katanya ada bangunan permanen dilahan itu.
"Kami ajak pihak BPN turun ke lokasi melihat lahan kosong itu. Bukti-bukti itulah yang menguatkan klien kami tidak bersalah. Harusnya berkas klien kami ini dibaca pihak polisi, Jaksa dan Hakim. Sehingga tidak ada ke khilafan memutuskan klien kami bersalah," ujar Djonggi Simorangkir.
(al)