[karikatur: beritasatu.com] |
Namun, sebagai pers yang melakukan pengawasan dan kontrol sosial, ternyata tidak serta merta membuat keadaan menjadi semakin baik. Apalagi kehadirannya dibiarkan begitu saja, tanpa aturan maupun pembinaan dari pihak terkait. Dalam hal ini, Dewan Pers yang mewadahi wartawan dan media.
Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan insan pers di Indonesia.
Keberadaan Dewan Pers memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Dengan kewenangan tersebut, dewan pers memiliki tugas mendata perusahaan pers yang ada di Indonesia. Lantas, apa yang terjadi jika, media di mana tempat wartawan tersebut menyiarkan beritanya tidak terverifikasi?
Ini salah satu persoalan yang mencuat dan ramai dibincangkan di kedai kopi oleh kalangan wartawan dan pemilik media baik cetak maupun cyber di Batam.
Rata-rata dari mereka menyebut bahwa verifikasi dewan pers adalah pengekangan kebebasan pers, namun ada juga yang menganggap verifikasi adalah suatu kebutuhan agar pertumbuhan penerbitan pers terkontrol dan tidak kebablasan.
Dua pendapat tersebut, sah-sah saja mengingat sebagaian besar penerbitan pers yang ada di Batam, Kepri pada umumnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ujung-ujungnya, perebutan kue Anggaran tidak terelakkan.
Parahnya lagi, bila adanya main mata antara pihak pengguna anggaran humas dengan oknum pemilik media atau wartawan yang bertugas diwilayah tersebut. Besarannyapun bisa diatur alias sak penak udele dewe. Endingnya, pasti berurusan dengan hukum.
Seperti yang terjadi di bagian Kehumasan Tanjung Balai Karimun, Kepri, di mana di daerah tersebut terdapat sekitar 500an penerbitan pers yang terdiri atas cetak maupun online dan ketika diaudit BPK bermasalah sehingga menjadi temuan.
Lantas, jika sudah begini apa yang akan dilakukan, mengingat sebagian besar penerbitan pers bergantung pada anggaran APBD?
Sejatinya, wartawan, media, dan verifikasi dewan pers adalah satu ikatan yang terjalin dengan erat dan saling keterkaitan. Yaitu, wartawan membutuhkan media untuk tempat menulis dan media perlu untuk diverifikasi agar keberadaannya diakui dewan pers.
Belajar dari kasus yang terjadi dibagian Kehumasan Tanjung Balai Karimun, Kepri. Maka, mau tidak mau atau suka tidak suka perusahaan pers harus ikuti aturan tersebut jika ingin kerjasama merebutkan kue anggaran.
Atau, lebih memilih mencari pendapatan dari sumber lain sebagai pendapatan perusahaan, seperti dari Google Asense atau iklan swasta yang memprioritaskan keutamaan pengunjung banyak.
Oleh: Albert Adios Gintings I Pemred expossidik.com