Terdakwa Muhamad Imam |
"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa bahwa terdakwa bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 15 tahun. Dan menghukum terdakwa selama 5,6 tahun denda Rp50 juta dan subsider 4 bulan kurungan," baca Ketua Majelis Hakim Muhamad Candra didampingi Jasael dan Rozza Elafrina.
Sesuai fakta-fakta persidangan dan juga diakui oleh terdakwa, maka majelis hakim sependapat dan mengenalan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada terdakwa.
Sebelum menjatuhkan vonis terdakwa, baca Candra, majelis telah mempertimbangkan hal yang meringankan maupun yang memberatkan.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma serta telah membuat korban malu. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku bersakah dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU pengganti menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim PN Batam lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya terdakwa dituntut JPU Sigit Muharam selama 7 tahun penjara.
Kasus bermula pada awal bulan Juni 2017, di mana terdakwa mengenal korban melalui media social Facebook. Selanjutnya, terdakwa menghubunggi korban melaui pesan singkat media Sosial Facebook dan mengajak temuan.
Pada hari Minggu, 09 Juli 2017 sekira pukul 17.00 terdakwa sepakat untuk bertemu dan menjemput korban lalu mengajaknya ke daerah Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.
Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali mengajak korban ke Ruko Kosong Marina dan di sinilah korban dicabuli. Korban sempat melawan namun tidak bisa berbuat karena diancam terdakwa.
RDK I EXPOSSIDIK