Terdakwa Normal |
"Sudah berobat kemana-mana tak sembuh, jadi kalau sakit diabetes kambuh saya nyabu untuk mengurangi rasa sakit," kata terdakwa Normal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 25 Januari 2018.
Normal menuturkan sebelum ditangkap, pada mulanya ia didatangi terdakwa Parmin dan menanyakan apakah ada jual sabu, karena dia ingin membeli barang tersebut.
Atas pertanyaan itu, terang Normal, ia mengatakan tidak ada. Karena tidak sanggup membeli sabu sebanyak satu paket yang harganya Rp1.2 juta. "Jadi, kalau perlu membeli paket kecil senilai Rp100 ribu," ujarnya.
Selanjutnya, terang Normal, Parminpun menghubungi temannya bernama Budi yang juga jadi terdakwa untuk membeli sabu dari Rudi sebanyak 2 paket. "Setelah deal sabu ditaruh di samping rumah dan diselipkan disamping rumah saya," kata Normal.
Saat ditanya majelis apa untungnya, sehingga transaksi dan sabu diletakan penjualnya disamping rumah terdakwa? Normal menyebut ia mendapatkan satu paket kecil. "Sabu bagian saya disimpan untuk cadangan dan dipakai saat penyakit diabetes kambuh," katanya.
Atas jawaban terdakwa tersebut Ketua Majelis Hakim Imam Putra Noor berang. Hakim menganggap jawaban terdakwa Normal mengada ngada. "Kamu itu jangan mengada ngada, masak sabu digunakan untuk obat diabetes," ujar Imam.
"Asal kamu tahu, hukuman kalian ini tinggi jadi berkatalah yang jujur. Jangan mengada ngada," pinta Ketua Majelis Hakim.
Usai pemeriksaan terdakwa sidang ditunda Kamis depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Putera Noor didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ika sebagai anggota.
RDK I EXPOSSIDIK