Kajari Natuna, Juli Isnur |
"Dua kasus di tahun 2017 dan satu kasus di tahun 2016," kata Isnur di ruang kerjanya, Natuna, Kamis, 11 Januari 2018.
Isnur mengungkapkan dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tahun 2017 terdiri dari penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati 2015 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna tahun 2015 dan Pungli.
Sedangkan kasus ditahun 2016, Tindak Pidana Korupsi dana belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) /Pelumas suku cadang dan jasa service puskesmas keliling Dinas Kesehatan Kepulauan Anambas tahun 2013.
Isnur menyebut, bahwa untuk pelaksanaan tugas maupun kewenangan, kejaksaan memiliki tugas pada bidang penuntutan dan penyidikan. Termasuk penuntutan perkara tindak pidana korupsi maupun Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Senada dengan itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Natuna, Syafri Hadi. Ia menyebut proses persidangan untuk kasus korupsi yang ditangani di tahun 2017 masih berjalan hingga saat ini. "Total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1,3 miliar," ujarnya.
Syafri menambahkan dari sekitar Rp1,3 milyar, ada sebesar Rp350 juta yang dipulangkan ke negara. "Sisanya, belum dikembalikan."
SARWANTO