Penasehat Hukum, Utusan Sarumaha |
"Ini merupakan niat terdakwa dan memori banding akan segera diajukan. Mudah-mudahkan dalam waktu seminggu sudah Clear," kata Utusan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 14 Desember 2017.
Utusan menuturkan bahwa ia menghormati putusan hakim yang memvonis terdakwa selama 20 tahun penjara. "Putusan itu kita hormati," ujarnya.
Namun demikian, terangnya, dalam proses hukum masih terbuka peluang upaya untuk melakukan pembelaan melalui banding atas putusan tersebut.
Utusan menilai, majelis hakim saat memutus kliennya terkesan tidak obyektif dalam mencari kebenaran materil. "Putusan majelis hakim bersifat subyektif," katanya.
Menurut Utusan, dalam mencari kebenaran material dipersidangan, ada beberapa fakta yang tidak disinggung oleh majelis hakim. Padahal, beberapa fakta tersebut merupakan sesuatu tang substansi dalam persidangan.
Utusan menyebut seperti keberadaan CCTV yang terletak di beberapa tempat disamping hotel, baik di bagian kiri maupun kanan.
Kata Utusan, fakta tersebut sangat penting untuk membuktikan apakah benar secara sungguh-sungguh bahwa korban keluar dari mobil saat itu. "Atau bukan korban, malah orang lain," ujarnya.
Inilah yang menjadi keberatan, ungkap Utusan, yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Pertimbangan yang dibangun majelis lebih kepada pertimbangan penilaian subyektif," katanya.
Selain itu, Utusan menambahkan, luka lecet yang menimbulkan darah juga tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim. "Bagi kita sebagai pengacara fare dan tidak membabi buta dalam membela hak terdakwa, tapi buktinya harus akurat," sampai Utusan.
Perkara pembunuhan Umi Kalsum terjadi pada 17 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Baloi Kolam RT.009 RW 016 Kecamatan Batam Kota.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Batam, karena meninggalnya korban dikira bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, setelah melalui proses penyelidikan terungkap, Umi Kalsum meninggal karena dibunuh terdakwa Darwis yang merupakan pacar korban.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra didampingi Egi Novita dan Reni Pitua Ambarita sebagai anggota dengan JPU Sigit Muharam.
RDK I EXPOSSIDIK