Anggota Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo |
"Intinya tidak memberatkan dan tidak terlalu murah, sehingga tidak menimbulkan kembali spekulan," katanya saat konferensi pers terkait sosialisasi perka 27 di gedung Marketing BP Batam, Kamis, 30 November 2017.
Menurut Dwianto saat penyusunan perka 27, BP Batam sudah menerima berbagai masukan dari Masyarakat, Pemerintah Kota Batam, pengusaha, notaris, DPRD Kota Batam, maupun Pemerintah Provinsi Kepri.
Karena itu, katanya, dalam beberapa poin yang ada di perka 10 dilakukan perubahan. Semisal pada tujuan butir c, mengoptimalkan pendapatan dirubah menjadi mengoptimalkan pemanfaatan lahan. "Jadi tidak memberatkan, tapi tidak juga terlalu murah," katanya.
Dwianto menuturkan, jika investor ingin berinvestasi tentunya usahanya ingin tetap berkelanjutan. Untuk itu, terkait soal perpanjangan Alokasi lahan yang sebelumnya hanya dapat diajukan 2 tahun sebelum izin alokasi habis dirubah.
"Perpanjangan Alokasi bisa dilakukan paling cepat 10 tahun dan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa berlaku habis. Jadi di perka 27 maju delapan tahun," ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya 8 perusahaan yang izin alokasinya dibatalkan saat berlakunya perka 10 oleh Hartanto, Dwianto, menyebut pembatalan tersebut tidak fair. Oleh karena itu, katanya, BP Batam akan memanggil dan memproses ulang.
"Nanti ada evaluasi dan klarifikasi. Mengingat pada waktu lalu saat dicabut ada alamatnya berbeda ataupun sudah pindah alamat," ujarnya.
Dwianto menambahkan, dalam perka 27 juga disebutkan bahwa orang asing boleh memiliki Alokasi lahan, seperti kapling maupun perumahan. "Karena ada peraturan yang lebih tinggi mengaturnya."
ALBERT ADIOS GINTINGS