EXPOSSIDIK.com, Batam -- Saksi Maria Tensi istri Riki Rikardos Raja, terdakwa kasus membawa senjata tajam tanpa izin mengatakan, pada mulanya sebelum ditangkap kepolisian terdakwa mengambil pisau yang digunakan saksi untuk melukai diri sendiri. "Pisau yang dibawa tersebut, direbut dari saya saat akan menyeset lengan," kata Maria di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 28 September 2017.
Menurut Maria, ia kesal terhadap tingkah laku suaminya yang selalu minum tuak dan pulang kerumah dalam keadaan mabuk, sehingga menyiksa diri sendiri dengan meyeset lengan. "Karena kesal, ketika terdakwa pula saya mengambil pisau dan menyayatkannya ke lengan," kata Maria yang terlihat berbadan dua dipersidangan.
Maria menuturkan, setelah merebut pisau dari tangannya, terdakwa langsung keluar rumah dan pergi entah kemana. "Malamnya, ia ditangkap oleh kepolisian dengan kasus membawa senjata tajam," ujar Maria.
Ketika majelis hakim bertanya apakah terdakwa sebelumnya memiliki masalah dengan saksi atau yang lain, saksi mengatakan tidak ada. "Masalahnya, suami saya selalu minum tuak dan mabuk-mabukan. Itu yang saya tidak suka," ujarnya.
Maria juga mengungkapkan sudah empat kali ingin bunuh diri karena kelakuan suaminya yang selalu mabuk-mabukan. "Saya sudah empat kali mau bunuh diri yang mulia," ucapnya tertunduk.
Sementara itu, saksi penangkap mengatakan pada mulanya petugas sedang melakukan apel Gabungan Cipta Kondisi (Cipkon) di Botania dan diperintahkan oleh pimpinan untuk masing-masing jajaran Polsek melakukan razia premanisme.
Seusai apel, terangnya, petugas melaksanakan patroli menuju simpang kuburan Sungai Panas dan melihat ada 10 orang berhenti di atas sepeda motor, termasuk salah satunya adalah terdakwa Riki Rikardos.
"Saat dilakukan pemeriksaan identitas dan surat-surat kendaraan, terdakwa tidak membawa KTP maupun identitas lain. Dan, saat dilakukan pemeriksaan badan terdakwa ditemukan sebilah pisau di pinggang sebelah kanan," kata saksi penangkap
Sidang dipimpin Majelis Hakim Topik didampingi Jasael dan Muhamad Candra sebagai anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring. Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
RDK I EXPOSSIDIK