Terdakwa Ratna dan Indra, Kurier sabu dari Malaysia |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menuntut terdakwa Ratna binti Hasan dan Indra bin Abdul Halim tersangkut perkara narkotika sabu seberat 727 gram dan 100 butir pil ekstasi selama 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 16 Agustus 2017.
JPU dalam amar tuntutan mengatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu berat 727 gram dan 100 butir pil ekstasi. "Sebagai mana dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Karenanya, terang JPU, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 16 tahun, denda 1 milliar. "Subsider 6 bulan kurungan bila denda tidak dibayar."
Usai tuntutan dari JPU, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pledoi dari Penasehat Hukum, Eliswita. Dalam pledoinya, penasehat hukum menyatakan terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan mengurusi orang tuanya," kata Eliswita.
Sidang dipimpim majelis hakim Mangapul didampingi Marta dan Taufik sebagai anggota. Sidang ditunda hingga 23 Agustus dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Kejadian bermula ketika terdakwa enjemput narkoba sabu berat 727 gram dan 100 butir pil ekatasi dari Malaysia untuk melunasi utang sebesar Rp 7 juta. Lalu, terdakwa membawa barang tersebut lewat pelabuhan Internasional Batam Center. Saat melalui pos pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai dan melakukan penggeledahan badan.
Selanjutnya, terdakwa diperiksa dan diminta untuk melepas pakaian beserta korset. Setelah melepas pakaian tersebut, ditemukan narkotika sabu dan pil ekstasi.
ALFARED