Rini Handayani ditangkap Petugas BC bawa Sabu dari Malaysia |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Customs Narcotic Team (CNT) Bea dan Cukai Batam kembali berhasil mengamankan wanita cantik, Rini Handayani (27) Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa sabu dari Malaysia.
Rini pemegang paspor B 7126167 dengan masa berlaku hingga 15 Mei 2022 ditangkap, saat ingin membawa keluar barang sabu seberat 61 gram dari pelabuhan ferry Batam Centre, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Pelaku, pada mulanya membawa barang haram tersebut dari pelabuhan Situlang Laut Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Batam Centre. Dari Situlang Laut, ia menumpang kapal ferry MV Pintas Samudera 8.
Tertangkapnya pelaku yang membawa narkoba ini merupakan penindakan ke 18 dari Customs Narcotic Team (CNT) Bea dan Cukai Batam selama tahun 2017.
Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 61 gram dikemas pelaku dalam pembalut wanita dan direkatkan dalam celana dalamnya. Ia dicurigai petugas karena gerak-geriknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan atau body typing dan dilakukan tes urine ternyata positif mengandung sabu (metamethamine). Rini akhirnya digelandang ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan dan selanjutnya diserahkan ke BNN berikut barang bukti tangkapan.
Editor : Albert AGS
Sumber: Humas