Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara didampingi Bahrullah Akbar |
EXPOSSIDIK.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan masa jabatan Ketua dan Wakil BPK tetap selama 5 tahun. "Tapi, 2,5 tahun sekali bisa dievaluasi," kata Moermahadi selesai menyatakan sumpah dan janji di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 26 Maret 2017.
Menurut Moermahadi sesuai peraturan BPK tentang tata cara pemilihan ketua dan wakil, dikatakan untuk jabatan tersebut masa jabatannya selama 5 tahun.
Tapi, setelah 2,5 tahun, kata Moermahadi, bila ada evaluasi dan anggota menghendaki perlu diadakan lagi pemilihan ketua dan wakil, maka kehendak anggota tersebut harus dilaksanakan.
Jadi, kata Moermahadi, pihak BPK tidak secara mendadak melakukan pemilihan ketua dan wakilnya. "Bukan mendadak-mendadak, tapi sudah dilakukan sejak 2014."
Moermahadi mengungkapkan, dari hasil evaluasi anggota ke 9 dinyatakan pada 2017 perlu adanya pemilihan ulang untuk Ketua BPK, karenanya, Ia beserta Harry Azhar Azis ikut mencalonkan dan berkompetisi.
Setelah dilakukan pemilihan, akhirnya, kata Moermahadi, Ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BPK.
Terkait adanya pertanyaan dari media seputar masih digunakannya data audit BPKP oleh penyidik kejaksaan, Moermahadi mengatakan pertimbangan tersebut masih mengacu peraturan sebelumnya. Di mana, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut data audit yang bisa digunakan adalah akuntan publik, BPKP, dan BPK.
Jadi, tambah Moermahadi, untuk audit kerugian negara, sesuai SEMA data audit yang digunakan adalah data dari BPK," ujar Moermahadi.
Sebelumnya, Ketua BPK dijabat Harry Azhar Azis dengan masa jabatan 2014-2019. Namun, ditengah perjalanan, pada 2017, jabatan Ketua BPK dievaluasi dan dilakukan kocok ulang, di mana akhirnya Moermahadi terpilih sebagai Ketua BPK secara aklamasi.
ALBERT ADIOS GINTINGS