Terdakwa Laura dihadirkan di persidangan [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Laura terkait kasus Traffiking yang akan di pekerjakan sebagai sex komersial kembali di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2).
Saksi penangkap dalam keterangannya mengatakan bahwa berdasarkan laporan LSM GAT terdapat belasan korban di bawah umur yang dijadikan pekerja sek komersial.
Menurutnya, laporan yang di laporkan LSM GAT tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang melaporkan ke LSM tersebut.
"Laporan itu, berasal dari aduan masyarakat ke LSM (Gerakan Anti Traffiking) GAT," ucap saksi penangkap di persidangan.
Saksi penangkap juga mengungkapkan bahwa untuk pemberangkatan para pekerja sek komersial tersebut ke Malaysia di bantu oleh orang lain yang bernama Indra.
"Terdakwa berhubungan dengan Indra, lalu memperkenalkan korban Susilawati pada Indra," ujarnya.
Dalam hal ini, beber saksi, Indralah yang mengurus swasta paspor maupun pemberangkatan korban. Dimana, korban tidak di bebani uang atas pembuatan paspor, namun biayanya nanti di potong saat korban sudah bekerja di Malaysia.
"Korban di janjikan bekerja pekerj massage dan mencari tamu, namun korban menolak jadi dia belum di sempat di berangkatkat," paparnya.
Usai keterangan saksi penangkap, majelis hakim bertanya pada terdakwa apa ada yang salah dari keterangan tersebut. Terdakwa mengatakan keterangan saksi saat menangkap benar.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Martua.
Sidang dilanjutkan Senin 6 Febuari dengan agenda menghadirkan saksi Ketua LSM GAT, Samsul Rumangkang.
[Ag/sidik]