EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Terdakwa Wahyu dan Rahmad Abadi tersangkut kasus pencurian baju sebanyak 25 potong di tempat kerjanya di Matahari Departemen Store di hadirkan untuk di mintai keterangannya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2).
Terdakwa Wahyu dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia tidak melakukan pencurian barang milik perusahaannya, melainkan dia, ketika itu di titipi barang tersebut oleh teman kostnya bernama Ika.
"Saya tidak melakukan hal tersebut yang mulia, saya hanya di titipi barang oleh Ika," terang Wahyu di persidangan.
Karena pernyataan dari terdakwa di pandang hakim berbelit-belit, akhirnya majelis hakim mencecar dengan berbagai pertanyaan, namun terdakwa tetap dian tidak menjawab sambil menundukkan kepala dan menangis.
"Kamu jangan menangis, terangkan saja kejadian yang sebenarnya, jangan berbelit-belit karena jika tidak jujur maka akan memberatkan hukuman Mu," ujar Ketua Majelis Mangapul Manalu.
Hal yang berbeda di ungkapkan terdakwa Rahmad Abadi. Dia menjawab pertanyaan hakim dengan lugas tanpa ada beban.
Sementara itu, hakim Muhamad Candra saat dipersilahkan untuk bertanya oleh ketua majelis meminta terdakwa untuk menghadirkan ibu kost untuk hak yang meringankan, mengingat Ika sudah kabur.
"Karena Ika sudah kabur, maka saya minta Anda untuk menghadirkan ibu kost, bisa nggak kamu menghadirkan ibu kost tersebut," tanya M Candra.
Terlihat terdakwa hanya menunduk dan tidak bergerak sedikitpun. "Klo kamu tidak bisa menghadirkan, berarti kamu memang berbohong," katanya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Muhamad Candra sebagai anggota dengan JPU Martua SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan.
[Ag/sidik]