Terdakwa Eka dan Widya di persidangan [foto: expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Eka Susanti dan Widya kakak beradik yang tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/1).
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Karena perbuatan terdakwa tersebut maka harus di ganjar sesuai dengan perbuatannya.
Setelah hakim bermusyawarah, memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun penjara. Selain itu, membebankan kepada kedua terdakwa biaya perkara sebesar Rp2000.
Hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan hakim adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedang yang meringankan terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulang lagi pebuatannya.
Putusan majelis hakim ini, lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.
[Ag/sidik]