Empat orang saksi di hadirkan di persidangan [foto: Expossidik.com] |
Saksi Afrizal, korban pemukulan oleh terdakwa Wendi dalam keterangannya mengatakan bahwa kejadian bermula ketika dia berpapasan dengan terdakwa yang sedang menggonceng Maryani.
"Saat itu saya bersama anak sedang pulang dari membeli nasi goreng, tiba-tiba berpapasan dengan terdakwa dan melihat sedang menggonceng istri saya," terangnya di persidangan.
Melihat kejadian tersebut, terang Afrizal dia langsung berhenti dan berbalik. "Karena dia masih istri saya, maka saya berhenti dan berbalik melihat apa benar itu istri saya," ujarnya.
Tapi, yang terjadi malah lain, dimana terdakwa malah marah-marah dan mengacungkan senjata tajam sambil memukul ke wajah dan tangan, sehingga dirinya terkena senjata tajam tersebut serta mengeluarkan darah.
Atas kejadian itu, beber saksi Afrizal, dia melaporkan terdakwa ke kantor polisi hingga akhirnya terdakwa di ajukan ke persidangan.
Sedangkan saksi Samsul mengatakan bahwa dia ketika itu sedang nonton TV, namun karena ada teriakan minta tolong, maka dia keluar dan ternyata ada keributan antara terdakwa dengan suami Mariyani.
Ketika ditanya majelis apakah saksi melihat terdakwa membawa senjata tajam saat itu, saksi mengatakan tidak tahu mengingat kondisi jalan gelap. "Saya tidak tahu yang mulia karena keadaan jalan gelap, sehingga tidak terlihat," ujar saksi Samsul.
Sementara itu, saksi Mariyani mengatakan pada malam itu dia ingin makan nasi goreng dan menyuruh terdakwa untuk membelikannya. Saat akan membeli nasi goreng tersebut, dia ikut bersama terdakwa di bonceng dengan sepeda motor.
Di perjalanan, ternyata berpapasan dengan Afrizal dan Riski (anak Afrizal bersama Mariyani) yang kebetulan juga usai membeli nasi goreng yang akan pulang ke rumahnya.
Usai meminta keterangan saksi, agenda di lanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dimana terdakwa mengatakan bahwa Maryani selalu di teror oleh Afrizal, sehingga dia merasa iba.
"Saya iba sama Mariyani, karena dia selalu di teror dan dipukul. Dia juga meminta perlindungan dari saya," ujarnya.
Ketika Hakim Iman bertanya mengapa terdakwa ikut membawa Mariyani pada malam hari, padahal kalau mau beli nadi goreng bisa di belikan lalu di antar ke rumah tidak membawa serta Mariyani. Terdakwa terlihat tertunduk dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.
Apakah terdakwa ada hubungan dengan Mariyani, tanya Iman kembali yang di jawab terdakwa dengan mengantuk-anggukan kepala. "Mariyani bilang sia senang sama saya yang mulia," ucapnya yakin.
Terkait barang bukti senjata tajam yang di gunakan, terdakwa mengatakan bahwa barang bukti semata tajam yang di gunakan di bujang ke laut Tanjung Riau.
"Usai kejadian, saya bersama Mariyani ke Tanjung Riau dan di inap kan di rumah teman, sedangkan barang bukti senjata tajam yang di gunakan di buang ke laut Tanjung Riau," ungkapnya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Zia Alfattah. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
[Ag/sidik]