Terdakwa saat di persidangan [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Osias terkait kekerasan terhadap anak yang masih di bawah umur di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/1).
Terdakwa di tangkap pihak berwajib karena telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga berkasnya lanjut ke persidangan.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa di tuntut JPU dengan pasal alternatif sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan, subsider pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari tuntutan JPU yang bersifat alternatif itu, maka majelis harus menentukan pasal mana yang pantas untuk di kenakan pada perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Karenanya, baca majelis, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya majelis memutuskan terdakwa di kenai pasal 81 ayat 2 sesuai tuntutan primer JPU dan memvonisnya selama 8 tahun dengan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa di vonis selama 8 tahun denda 100 juta subsider 6 bulan. Bila denda tersebut tidak di bayar, maka kepada terdakwa di tambahkan hukuman selama 6 bulan kurungan," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial di persidangan.
Selain itu, baca Syahrial, kepada terdakwa juga di bebani biaya perkara sebesar Rp5000.
Hal yang memberatkan bahwa perlakukan terdakwa telah merugikan korban. Sedangkan, yang meringankan selama persidangan terdakwa tidak berbelit belit, menyesali perbuatannya, dan belum pernah di hukum.
Atas putusan itu, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir, atau banding dari putusan itu, terdakwa menyatakan menerima putusan. "Saya terima putusan yang mulia," ucap terdakwa.
Hal yang sama juga diucapkan JPU yang menerima putusan majelis hakim.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael dengan JPU Nani Herawati melalui JPU pengganti Yogi SH.
[Ag/sidik]