Terdakwa Buyung, Ermsnila dan Yuliana [foto: Expossidik.com] |
Pada sidang kali ini, 5 orang saksi di hadirkan di persidangan di antaranya adalah saksi Aseng alias Isnan, Aling, Rudi, Tomi dan Fredi.
Saksi Aseng dalam keterangannya mengatakan bahwa karena kasihan terhadap penjualan anak maka dirinya menginformasikan kasus tersebut kepada Rudi selaku petugas kepolisian. Atas laporan itu, Rudi menyiapkan rencana untuk lakukan pen jebakan dengan menyamar sebagai pembeli bayi, terang Aseng.
Aseng, menuturkan pada mulanya dia sedang makan minum di Restorant News City Foodcoud mendengar ada cerita akan jual bayi. Dalam percakapan tersebut si pembeli dimintai imbalan sebesar SGD8.000.
Sementara itu, saksi Aling dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kadus apa yang menimpa istrinya yaitu Yuliana mengingat ketika kejadian sedang berada di laut. "Saya seorang nelayan yang mulia, dan ketika kejadian saya sedang berada di laut," ungkapnya polos di persidangan.
Menurut Aling, istrinya pertama kali di telepon bibinya dan mereka bercakap-cakep entah apa yang di bincangkannya. "Saya tak tahu apa yang mereka bicarakan di telepon. Yang saya tahu terakhir, bahwa istri saya sudah di tangkap," ujarnya.
Usai kesaksian, terdakwa Buyung membantah keterangan saksi Aleng yang mengatakan penjualan bayi tersebut tarifnya ditetapkan oleh dirinya. "Nggak benar yang mulia bahwa saya yang menetapkan harga penjualan bayi tersebut," bantahnya di persidangan.
Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Ermanila bahwa dia tidak pernah mengatakan harga bayi tersebut SGD8.000. "Ya itu yang diucapkan Aseng tidak benar," ucap Ermanila.
Yang mengejutkan pada sidang tadi ternyata terdakwa Yuliana malah menuduh terdakwa Elmania berkata tidak benar mengingat dirinya di suruh terdakwa Elmania membawa bayi ke Batam. "Saya disuruh terdakwa Elmania membawa bayi tersebut ke Batam. Dia juga yang membelikan saya tiket dari Tanjungbatu tujuan Batam," beber Yuliana.
Menurut Yuliana setahunya, bayi yang dibawanya dari Tanjungbatu tersebut akan di asuh oleh terdakwa Ermanila. "Setahu saya dia yang mau mengasuh bayi tersebut," ucapnya.
Ketika majelis hakim bertanya pada Yuliana, apakah dia mengetahui bahwa bayi tersebut akan di perjualbelikan. Terdakwa Yuliana mengatakan tidak tahu. "Untuk masalah itu saya tidak tahu yang mulia," terang Yuliana.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik dan Yona Ketaren dengan JPU pengganti Arie SH. Sidangpun ditunda hingga Selasa dengan agenda masih meminta keterangan saksi.
[ag/sidik]