Acia di tuntut jaksa ditahan dan penjara 22 bulan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Dedi Kartomo alias Acia terkait kasus kegiatan penyelenggara transfer tanpa izin dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Martua di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/10).
JPU Martua dalam amar tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah karena telah menyelenggarakan transfer uang tanpa izin.
Karena perbuatannya, terdakwa dituntut selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Selain itu, JPU meminta majelis untuk menahan terdakwa.
"Terdakwa di tuntut selama 1 tahun 10 bulan dan meminta terdakwa untuk di tahan," baca JPU Martua di persidangan.
Atas tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaannya pada minggu depan.
Sidang pun ditunda hingga Kamis depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkipli didampingi Hera dengan JPU Martua SH.
[ag/sidik]