Awin dan Salam terdakwa Penyeludupan beras dan gula |
Dalam pembelaanya, Eliswita SH menyatakan bahwa kedua terdakwa meminta supaya majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena kedua terdakwa merupakan pekerja dan sebagai Nahkoda Kapal KLM Surya Indah GT142 dan kapal KLM Raja Persada-I GT 103.
Selain itu, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupkan anak dan istri.
"Kedua terdakwa merasa bersalah dan masih menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim meringakan hukuman kedua terdakwa," pinta penasehat hukum.
Usai pembelaan yang dibacakan penasehat hukum, kedua terdakwa menyampaikan pledoi nya masing-masing kepada majelis.
Intinya pledoi kedua terdakwa yang disampaikan secara tertulis menyatakan merasa bersalah telah mengangkut barang tanpa dokumen.
Dan, terdakwa juga tidak akan mengulanginya lagi karena kedua terdakwa masih mempunyai beban menjadi tulang punggung keluarga istri dan anak, sampai Hakim Ketua Edward Haris membacakan pledoi kedua terdakwa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan. "Kami dari JPU tetap pada tuntutan yang mulia," ujar JPU Zulna menggantikan Triyanto
Sidang pun ditunda hingga (3/10) dengan agenda putusan dari majelis hakim
Usai sidang, istri terdakwa Awin merasa kecewa karena keberadaan suaminya sebagai terdakwa tidak diperhatikan Bossnya.
"Saya dan anak saya sekarang sudah terlantar, akibat tidak ada bantuan dari bos tempat kerja suami saya," ucapnya geram.
Padahal, tambahnya, dia sudah bekerja selama 15 tahun dengan boss tersebut. "Selama suami saya ditahan, saya cuma di bantu dua kali saja," paparnya.
Sidang kasus Penyeludupan dipimpin Hakim Ketua Majelis Edwar Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita.
[af/sidik]