Terdakwa sabu Isruliansyahlah dan Tarmiza |
Saksi yang merupakan adik dari terdakwa Tarmizi mengatakan Isruliansyahlah mengantar sabu tersebut sedangkan Tarmizi menunggu barang.
"Saya ketika itu di dalam mobil, jadi tidak melihat karena kaca mobil di tutup," ujarnya.
Saksi juga menuturkan bahwa dia melihat speedboard sandar ke arah mobil terdakwa dan terdakwa Isruliansyah langsung turun dan menenteng kertas plastik.
"Tapi saya tidak tahu kantong tersebut di buang Kemana, karena ketika terdakwa Isruliansyah masuk mobil tak ada bawa plastik itu lagi," paparnya.
Atas keterangan saksi tersebut kedua terdakwa membenarkannya. "Kesaksian dari saksi benar semua yang mulia," ucap kedua terdakwa di persidangan.
Usai keterangan saksi dilanjutkan dengan meminta keterangan dari kedua terdakwa.
Terdakwa Isruliansyah mengatakan kenal dengan terdakwa di diskotik. "Pertama para saya mengenal Bujang lalu dia mengenalkan saya sama Tarmizi," terangnya.
Menurut terdakwa Isruliansyah, ketika itu dirinya sedang dinas di Tanjung Pinggir sebagai petugas Satpol PP, lalu di telepon Bujang untuk menjemput barang di belakang tongkang tengah laut.
Setelah menjemput dan sampai di pantai, dia telepon terdakwa Tarmizi untuk memberikan barang tersebut. "Itu atas perintah Bujang agar barang di kasih ke Tarmizi," jelasnya.
Sementara Bujang naik boat kecil yang lain menuju Belakang Padang.
Sedang terdakwa Tarmizi mengungkapkan bahwa dia tidak sempat mengambil barang sabu tersebut dan sudah di tangkap polisi. Dia juga menuturkan sudah dua kali ambil barang dari Isruliansyahlah.
"Saya sudah dua kali ambil barang dari Isruliansyah bu jaksa," jelas terdakwa Tarmizi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Candra sebagai anggota dengan JPU Rumondang SH.
Kedua terdakwa di dampingi penasehat hukum negara Eliswita SH. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
[ag/sidik]