BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Polsek Batam Kota yang di hadiri Kapolsek Kompol Arwin di dampingi Kanit Reskrim AKP Iktiar Nazara mengadakan gelar perkara terkait kasus cabul di Ruang Polsek Batam Kota, Senin (26/9).
Tersangka kasus cabul inisial MD (43) dalam keterangannya mengatakan bahwa dia hanya mengelus-elus korban yang berinisial bunga.
Korban adalah anak tiri dari istri tersangka yang tinggal di Baloi Kolam, Kota Batam.
Menurutnya karena di rumahnya banyak nyamuk dia mengolesi tubuh anak tirinya dengan autan.
"Saya, seperti biasa mengolesi seluruh tubuhnya dengan autan karena banyak nyamuk," ujarnya.
Tersangka juga mengakui sudah tiga kali menggerayangi anak tirinya yang saat ini masih duduk di kelas 5 SD.
Tersangka berhasil di tangkap petugas di rumahnya di Baloi Kolam berkat laporan dari istri korban yang melihat ada ketidakberesan tingkah laku suaminya.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin mengatakan bermula atas ada kecurigaan sang istri terhadap suaminya yang selalu ke kamar mandi setelah masuk kamar anaknya.
Atas kecurigaan tersebut, terang Arwin, sang istri bertanya pada anaknya, ngapain bapak tadi masuk ke kamar.
Sang anak mengatakan bahwa bapak tirinya telah mengerayangi dan memasukan jarinya ke kekemaluannya.
Akibat kelakuan bejat tersebut, sang istri mengadukan suaminya ke Polsek Batam Kota dan di gelandang ke jeruji besi.
Kelakuan bejat tersangka, tambah Arwin dikenakan pasal dobel yaitu pencabulan dan perlindungan terhadap anak dan terancam kurungan 15 tahun penjara.
[ag/sidik]