Rica Bawazir ibu cantik tersangkut narkotika |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Rica Bawazir alias Rica wanita berhijab terkait kepemilikan Narkotika jenis ineks dengan jumlah 214 butir jalani sidang yang didampingi Penasehat Hukum Edi Ginting Patner dengan agenda mendengar keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/8)
Wanita berhijab asal Lombok ini tertangkap basah saat melakukan transaksi narkotika jenis ineks warna ping sebanyak 100 butir, biru 99 butir dan merah 5 butir. Dimana polisi penangkap menyamar sebagai pembeli sebelum penangkapan, saat itu Rica sempat mencurigai kehadiran polisi dan berusaha menghindar dengan memilih pindah dari Hotel Nagoya Mansion ke Hotel Hai-Hai.
"Dia mau menghindar, katanya (terdakwa,red) ada polisi yang mengintai. Jadi dia minta pindah tempat ke Hotel Hai-Hai," ujar saksi penangkap
Dari arahan pesan singkat itu, polisi mengikuti permintaan terdakwa hingga dilakukannya transaksi di kamar 103 Hotel Hai-Hai. Terdakwa menyerahkan 200 pil inex kepada pembeli (polisi yang menyamar).
"Setelah barang bukti kami terima, penyemaran langsung dibongkar. Terdakwa panik, dan penggeledahan kami lakukan di kamar itu," terang saksi lagi.
Lanjut saksi, pil inex yang ditemukan saat itu sebanyak 214 butir yang terdiri dari 100 butir warna pink, 99 butir warna biru dan 5 butir warna merah. "Polwan yang menggeldah terdakwa juga menemukan satu paket sabu dalam bra (BH) yang terdakwa kenakan," sebutnya.
Dari keterangan tersebut, terdakwa berdalih bahwa barang bukti berupa sabu dan inex yang ditemukan bukanlah miliknya, melainkan milik Dani (DPO). "Saya mau kembalikan barang itu ke Dani, bukan mau menjual," ucap terdakwa yang didampingi dua penasehat hukum.
Gerak-gerik terdakwa, terang saksi, sudah menjadi incaran pihak kepolisian sebelum terdakwa tertangkap. Dalam komunikasi terdakwa dengan polisi penyamar, jelas menunjukkan bahwa terdakwa biasa melakukan transaksi narkotika.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkipli SH di dampingi Hera SH dan Iman SH dengan JPU Emanuel Tarigan SH. Sidang pun di tunda hingga minggu depan.
[af/sidik]