Terdakwa Aan Kurir Sabu pengiriman lewat Tiki |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Modus pengiriman barang tas melalui Tiki dengan tujuan Semarang adalah pilihan terdakwa Aan Sofyan kurir sabu dalam menyeludupkan barang sabu seberat 450,4 gram.
Hal itu dilakukan guna menghindar dari pemeriksaan X-Ray, buktinya terdakwa sudah tiga kali lolos menyeludupkan barang sabu keluar kota dengan melalui jasa pengiriman ini.
Terdakwa Aan dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan kesaksian penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/8)
Saksi penangkap dalam kesaksiannya mengatakan sabu yang akan dikirim dimasukkan dalam tas berisi barang lainnya sebagai penyamar agar sabu tidak terdeteksi.
Menurut saksi penangkap saat pengembangan ke rumah terdakwa ditemukan di dalam kepala carger sebanyak 3,2 gram sabu. Barang bukti sabu yang ditemukam sebanyak 450,4 gram. Dan menurut terdakwa sabu miliknya didapat dari Umar (DPO).
"Biasanya terdakwa melakukan transaksi dengan orang suruhan Umar di Lucky Plaza," tambah saksi penangkap di persidangan.
Kemudian, menurut saksi, Mereka (terdakwa) dan Umar (DPO) bisa meraih keuntungan hingga Rp 20 juta untuk sekali pengiriman sabu yang berhasil diterima pembeli di Semarang. Dan terdakwa juga mengaku bahwa sabu yang dikirimnya dibayar setelah barang sampai kepada pembeli, jelas saksi
Pemaparan saksi turut dibenarkan terdakwa. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dan Ia mengaku bahwa sudah tiga kali lolos mengirim barang tersebut.
Dimana jumlah barang yang sebelumnya dikirimkan seberat 300 gram dua kali, ketiga kali 400 gram dan yang kali ini (keempat ) dikirim 450 gram sabu," tutur terdakwa
"Sabu saya beli dari Umar (DPO) Rp70 juta dan itu saya kirim ke Semarang. Setelah barang sampai dijemput oleh pembelinya, baru saya bayar ke Umar," kata Aan Sofyan terdakwa kurir penyeludup sabu
Persidangan terdakwa kemudian berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Martua.
[af/sidik]