BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Sudah 11 tahun memiliki identitas ganda dan tinggal di Indonesia, Warga Negara Singapore berinisial Teo Boon Tiak alias Tommy dituntut selama Satu Tahun Enam Bulan dalam penjara (30/6)
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Arie Prasetyo,menyatakan terdakwa Teo Boon Tiak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Selain dituntut satu tahun enam bulan,terdakwa juga didenda sebesar 10 juta,dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama Enam bulan," baca Arie dipersidangan
Dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mempunyai ijin tinggal dan mempunyai identitas ganda.
Atas tuntutan JPU, Hakim Majelis menyampaikan pada terdakwa, apakah ada pembelaan yang mau diajukan? Sampainya Hakim Endi yang didampingi hakim anggota Jasael dan Chandra
"Saya ikuti saja yang mulia,"ungkap Teo Bon Tiak melalui penerjemahnya
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan selesai lebaran dengan agenda dengarkan putusan. (Af/sidik)