Terdakwa Munawir bin Mahdi kasus sabu-sabu |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Munawir bin Mahdi terdakwa kasus narkotika sabu seberat 0.9 gram dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/7)
Majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa di tangkap sejak tanggal 23 Febuari 2016 di ruli Kampung Aceh, Simpangdam dan terdakwa sudah di tahan hingga saat ini.
Terdakwa juga tidak memiliki izin untuk menggunakan, memakai, mengedarkan narkotika sabu. Akibat perbuatannya, terdakwa di kenai pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
Karena perbuatan tersebut maka kepadanya, harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Atas pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutuskan vonis 6 tahun dengan denda sebesar 1 milyar subsider 1 tahun penjara
"Terdakwa Munawir bin Mahdi di vonis 6 tahun tahun denda 1 milyar, bila denda tersebut tidak di bayarkan maka akan di tambahkan hukuman selama satu tahun," baca Hakim Ketua Majelis, Syarial Harahap SH di persidangan.
Menurut Syahrial, hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.
Dalam putusan ini, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan dan barang bukti 2 paket narkotika disita untuk di musnahkan. Selain itu, kepada terdakwa di bebankan biaya perkara sebesar Rp2000, terang Syahrial
Sidang putusan narkotika sabu di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik SH dan Yona Ketaren SH sebagai anggota dengan JPU pengganti Yogi SH (Ag/sidik)