BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Edi Sudirman terkait kasus pencurian dengan membongkar rumah di Perum Marbela Residen di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di PN Batam, Rabu (25/5)
Dalam amar putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap SH di katakan bahwa terdakwa Edi terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat.
Terdakwa, baca Syahrial SH, di vonis majelis bersalah dan di kenai hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan di potong masa tahanan.
"Terdakwa Edi Sudirman di vonis 2.3 tahun penjara, potong masa tahanan," baca hakim di persidangan
Menurut hakim terdakwa di kenai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan serta membebankan biaya sebesar Rp2000.
Sementara itu, tekait barang bukti satu unit mobil Avanza BP 1491 HM yang digunakan terdakwa dalam menjalannkan aksinya tidak di sita untuk negara melainkan dipulangkan pada pemiliknya.
Sidang putusan kasus bongkar rumah ini dipimpin HakimKetua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik SH dan Yuna Ketaren SH sebagai anggota dengan JPU Nani Herawati SH. (Ag/sidik)