BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dua orang terdakwa kasus Narkotika Sabu, Toni dan Tomas di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/5).
Kedua terdakwa pembawa Narkotika jenis sabu seberat 4,25 kg ini dijatuhi majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa yang ditangkap Polda Kepri di Kecamatan Nogsa di pelabuhan tikus, terlihat meneteskan air mata saat majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Vera Yetti terhadap kedua terdakwa kasus Narkotika jenis sabu dinyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Padahal, sebelumnya terdakwa Hilarius Toni dan Thomas Jaferson hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Wawan selama 20 tahun penjara. Tapi putusan hakim berbeda dan membuat terdakwa terdiam seribu basa.
Hasil pantauan expossidik.com di persidangan, kedua terdakwa hanya di dampingi penasehat hukum, Juhrin Pasaribu SH hanya pada pemeriksaan saksi polisi yang menangkap.
Sedangkan, saat tuntutan, pledoi hingga putusan yang menjatuhkan kedua terdakwa di ganjar pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak di dampingi penasehat hukumnya.
Dengarkan Putusan Hakim,kedua terdakwa tidak didampingi Oleh Penasehat Hukumnya Juhrin Pasaribu. Dimana pada persidangan sebelumnya dalam pemeriksaan saksi Polisi penangkap didampingi PHnya.
Atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diucapkan oleh JPU Andi Akbar. "Saya juga pikir-pikir yang mulia," ucap Andi Akbar di persidangan. (al/sidik)