LSM dan Mahasiswa Demo Kantor PN Batam |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Terkait sidang praperadilan pengrusakan lingkungan hidup di Galang Baru Barelang, puluhan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, KNPI, LSM Peduli Lingkungan melakukan demo di PN Batam (07/01) tadi.
Dalam orasinya, pendemo menilai bahwa Pengadilan Negeri (PN-red) Batam telah membantu pengusaha dalam mencemari pengrusakan lingkungan hidup. Hal ini dibuktikan Hakim Majelis Tiwik mengabulkan permohonan pemohon Wu Wueijan dan Sumarno alias Abi dan hanya menolak permohonan pemohon pemilik lahan Tan Bong Long.
"Harusnya hakim menolak permohonan pemohon semuanya, hal ini lah yang kami minta kepada Ketua PN Batam. Termasuk, mengeluarkan dan memindahkan hakim Tiwik dari PN Batam, karena Hakim Tiwik diduga mendukung pengusaha dalam melakukan pengrusakan lingkungan hidup di Kota Batam ini," ujar pendemo Aksa dan Mahasiswa Ikatan Pelajar di pengadilan
Dalam aksinya, pendemo melemparkan telor busuk di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam mengingat bahwa Hakim Tiwik sudah terkontaminasi dengan rupiah.
Ketua Pengadilan Negeri Batam Aroziduhu Waruhu SH akhirnya menjumpai pendemo dan memberikan kesempatan kepada perwakilan pendemo masuk ke pengadilan untuk menyampaikan aspirasi.
"Kita sepakat,bahwa penegakan hukum pengrusakan lingkungan hidup harus di tindak, tapi harus sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Sementara, mengenai pemindahan hakim Tiwik, saya tidak bisa karena itu wewenang Mahkamah Agung (MA-red) dan itupun akan kami sampaikan pada pimpinan. Intinya, saya tidak bisa menginterpensi hakim," papar Aroziduhu di depan perwakilan pendemo
Menurut Aroziduhu, pengadilan tidak pernah melindungi pihak perusahaan, karena pemohon mengajukan gugatan bukan berbadan hukum PT melainkan perseorangan. "Ini kan masih proses hukum, karena Bapedal Kota Batam masih mengajukan banding. Maka nantinya pihak penyidik Bapedal dan kejaksaan harus mempunyai alat bukti yang kuat,maka dipersidangan nantinya adek-adek mahasiswa dan LSM bisa memantau persidangan.
"Mungkin untuk persidangan nanti saya atau pak wakil ketua PN yang menjadi hakimnya," jelasnya.
Sedangkan terkait pemindahan (mutasi) hakim Tiwik, tambah Aroziduhu, masalahnya diserahkan pada pimpinan MA sesuai kode etik. Dan, jika ada bukti-bukti adanya dugaan penyuapan pada hakim, ya silakan saja dilaporkan, pinta Aroziduhu.(Al/sidik)