Kadisdukcapil Batam Mardanis |
“Kami akan segera berkordinasi dengan Walikota dan Sekdako untuk diambil tindakan tegas karena sudah melakukan pelanggaran yang patal,” ungkapnya via telepon.
Menurut Nyanyang, seharusnya Mardanis selaku Kadisdukcapil tidak sembarangan mengeluarkan e KTP milik warga asing.
“Harus dilihat dulu kelengkapan dokumen-dokumennya seperti kitas, kitap dan lain lain,” terangnya.
“Kami dari Komisi I akan segera mengagendakan pemanggilan kadisdukcapil guna klarifikasi. Tidak tertutup kemungkinan akan di pidanakan bila kesalahan itu sangat merugikan Negara,” tegasnya.
Nyanyangpun menambahkan bahwa dirinya sudah dengar kabar tersebut dari beberapa rekan media, apalagi warga asing ini merupakan orang yang di cari pihak kepolisian dan iterpol.
“Ini masalah serius, Pak Mardanis harus bertanggung jawab, karena ini bisa membahayakan negara,” tegasnya. (Gt/Sidik)