Terdakwa duduk di kursi pesakitan. |
Gordon ketika memberikan keterangan sebagai saksi di PN Batam mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Direktur PT. Bobat Bahtera Jaya Abadi (BBJA-red ) Agus Heru. “Saya tidak kenal Agus Heru yang mulia, saya kenal ketika pemeriksaan di Polda Kepri saja,” jawab Gordon
Dia juga memaparkan bahwa PT. Batam Sumber Energi adalah agen penjual minyak solar.
Saat majelis hakim bertanya pada Gordon apakah boleh sesama agen membeli minyak dari tempat lain, Gordon menjawab tidak boleh. “Tidak boleh yang mulia,” ucap Gordon.
Menurut Gordon dari permainan minyak tersebut dirinya mendapat keuntungan perliter sebesar Rp400 rupiah perbulanya dari hasil penjualan jenis minyak solar. Selama 5 bulan dia sudah menjual 100 ton dan di bawa ke Malaysia.
“Selama 5 bulan saya sudah menjual 100 ton. Saya beli minyak tersebut karena untung dan lebih murah. Sedangkan dari PT. Bobat, saya tidak pernah beli minyak, ” paparnya.
Karena merasa bersalah, Gordonpun mengakui kesalahannya yang telah membeli minyak solar dari PT. BAPP.
Sementara itu, Agus Heru berkelik menjawab pertanyaan Hakim Majelis Wahyu. Sebagai Direktur PT. BBJA, Agus tidak pernah mengetahui kegiatan anggotanya di lapangan dan menyerahkan pada Timin sebagai bagian opersaional.
Agus selalu menjawab tidak tahu tentang penjualan minyak ke PT. BSE. Dia mengatakan bahwa adalah orang baru dan masih belajar di pekerjaan tersebut. “Karena saya orang baru dan masih belajar di pekerjaan itu yang mulia,” jelas Agus.
Saat ditanya Hakim Wahyu, apakah keterangan saksi dan terdakwa sama seputar kasus ini sehingga tidak perlu di lanjutkan ke pemeriksaan. Mereka menjawab sama. “Sama yang mulia,” jawab kedua terdakwa di persidangan.
Sidang dilanjutkan (8/12) dengan agenda pembacaan tuntutan yang di bacakan JPU Martua. (Al/Sidik)