Dr. B Hartono Kuasa Hukum Saun dan Mitosima |
Melalui kuasa hukum pemohon Suhaili Saun dan Mitosima The Anakunda, Dr B.Hartono mengatakan bahwa kepemimpinan sang penguasa Direksi Mondial tersebut telah ditaklukan. Dimana, selama ini kebijakan dan keputusan hanya ditangan mereka, sedangkan komisaris lainnya tidak diperbolehkan untuk mengetahui untung atau rugi PT Semua Tahu Kita, terang Hartono di Pengadilan Negeri (PN-red) Batam (03/12) kemarin.
Bunyi amar putusan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam dengan No.304/PDT. P/2015/PN BTM tertanggal 30 November 2015 diantaranya 1.Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebahagian 2.Memberikan ijin kepada para pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS PT. Semua Tahu Kita sesuai tenggang waktu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan terbatas PT.Semua Tahu Kita
3.Menetapkan bentuk RUPS berupa RUPS LB, 4.Menetapkan pula mata acara RUPS LB adalah mengenai laporan pertanggung jawaban keuangan PT. Semua Tahu Kita untuk Tahun buku 2012 sampai dengan tahun buku 2014, 5.Menunjuk saudara Rahman Usman selaku Direktur Utama PT. Semua Tahu Kita sebagai pimpinan rapat.
6.Memerintahkan Direksi dan Dewan komisaris PT. Semua Tahu Kita wajib hadir dalam RUPS LB tersebut, 7.Menghukum para termohon secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 251.000 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), 8.Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya
Menurut kuasa hukum dalam amar putusan penetapan Pengadilan Negeri Batam No.304/PDT.P/2015/PN BTM tertanggal 30 November 2015 sudah menguatkan kliennya.
"Klien saya sudah berhak untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Semua Tahu Kita bersama pengelola sekolah Mondial. Mengingat, selama ini yaitu tiga tahun lamanya mulai dari 2012 hingga 2015 sudah di ajukan direksi Mondial tidak pernah menanggapinya. Baik itu secara lisan maupun tertulis," papar Hartono.
Oleh karenanya, ungkap Hartono, langkah utama pihaknya melakukan RUPS-LB Umum, karena kliennya adalah pemegang saham di PT.Semua Tahu Kita. Dan kliennya selama ini tidak pernah tahu tentang laporan Keuangan PT Semua Tahu Kita yang dikelolah oleh Johannes selaku direktur keuangan sekolah Mondial.
Diapun meminta agar laporan keuangan dari tahun 2004 hingga 2011 diberikan sekaligus kepada yang bersangkutan. "Selama ini, klien saya sebagai pemegang saham tidak memiliki kekuatan dan kewenangan," terang Penasehat Hukum.
Hartono pun menegaskan pada tanggal 18 Desember 2015 pihaknya akan mengadakan RUPS Luar Biasa di Hotel Pacifik dengan dasar amar putusan dan penetapan yang dikeluarkan PN Batam.
Rahman Usman sebagai Direktur Utama yang akan memimpin rapat tersebut akan menghadirkan seluruh dewan direksi dan dewan komisaris. Termasuk 14 pemegang saham PT.Semua Tahu Kita akan dihadirkan agar persoalannya selesai.
"Kami bukan bercerita tentang deviden, namun meminta pertanggungjawaban direksi terhadap pemegang saham. Apakah semua transaksi dalam laporan keuangan tersebut benar adanya dan memiliki akuntabilitas," jelas Hartono. (Al/Sidik)