Batam,ekspossidik.com - Penuntut umum Martua menghadirkan saksi 11orang di antaranya saksi penangkap dari Polair dan kru kapal yang bekerja di PT. Bobat Bahtera Jaya Abadi.
Dalam persidangan terdakwa Gordon Ambarita dan Agus Heru mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Negeri Batam (19/11) yang di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan anggota
Saksi penagkapan dari Polair menerangkan bahwa adanya pentransperan minyak jenis solar dari kapal Tagboat ASL ke SPOB Julie Pandika 01 ke mobil tangki jenis Mitsubishi. Dari itu, Polair melakukan pengembangan.
“Ternyata, minyak jenis solar itu milik PT. BBJA yang sandar di galangan kapal PT.Batam Mitra Sejahtera Tanjung Uncang,” ujarnya saksi di persidangan
Sementara Nahkoda kapal SPOB Julie Pandika01 menerangkan bahwa kapal tidak mempunyai dokumen pengangkutan jenis solar dan tidak pernah di perlihatkan pada nakoda.
Keterangan Nakoda sama dengan keterangan saksi ABK kapal bahwa solar yang diangkat kapal sebesar 14.300 liter di muat dari kapal tagboat dan di transfer ke mobil tangki bermuatan 15 ribu liter.
“Kapal sudah lama beroperasi yang mulia. Kami hanya ABK kapal. Masalah dokumen pengangkutan minyak kami tidak tahu. Solar di dapat dari kapal kencingan, dimana kapal hanya sandar yang mau buang solar baru merapat ke kapal tagboat, "ujar ABK kapal bersamaan ditanya hakim majelis
Terdakwa ditangkap di Swisbel Hotel Harbourbay. Dan, Timin sebagai kepala operasional saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO-red).
JPU Isnan mendakwa kedua orang ini dengan pidana pasal 53 huruf (d) UU R.I Tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pidana pasal 480 ke 1KUHP. (Al/Sidik)