BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang terdakwa pembuatan film dokumenter, Neil Richard Goerge Bonner dan Robecca Bernadette Margatet di PN Batam (1/10) menghadirkan saksi fakta yang di hadirkan JPU, yaitu Rudi Amirudin dan Apson Kakaloe.
Sebelum sidang di mulai, penasehat hukum terdakwa Aristo Pangaribuan menyampaikan keluhannya pada majelis hakim terkait di borgolnya terdakwa dan pemakaian baju tahanan yang di kenakan pada kliennya.
Padahal, dalam persidangan pertama kliennya tidak menggunakan aksesoris berupa baju tahanan dan borgol. Tapi, kenapa pada saat persidangan (1/10) terdakwa menggunakan aksesoris tersebut? Tanya penasehat hukum pada majelis hakim.
Atas permohonan penasehat hukum, Hakim ketua majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo menyampaikan tanggapan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut JPU, Pofrijal, mengenai aksesoris atau baju yang di pakaikan pada terdakwa tidak pernah di beda-bedakan. Dan ketika sebelumnya terdakwa hanya menggunakan baju bebas, itupun tidak apa-apa, terangnya pada majelis hakim.
"Kami, dari JPU tidak pernah membeda-bedakan yang mulia,"ujar Pofrijal.
Sementara itu, Rudi selaku saksi fakta yang di hadirkan JPU dalam persidangan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terdakwa Neil dan Robecca, serta 9 orang lainnya yaitu Zamirah Lubis, Andi Kusmanto, Marsel Karel, Indratno, Apson Kalalo, Samsul, Diki, Lamusa dan hidayat.
Kesebelas orang tersebut di amankan di perairan Pulau Serampat Belakang Padang Kota Batam. Sebelum pengejaran pihaknya melakukan pengumpulan data yang akurat, setelah lengkap baru di lakukan pengejaran. Setelah di tangkap, ternyata mereka melakukan kegiatan pembuatan film dokumenter dengan thema bajak laut.
Selain itu, Rudi menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa camera video, parang, sebo dan memori camera serta menahan mereka. Alasan menahan karena tidak memiliki ijin pembuatan film dokumenter sebagaiman yang disampaikan Zamirah sebagai penerjemah ketika dilakukan pemeriksaan, paparnya.
Saksi fakta ke dua yang di hadirkan JPU adalah Apson Kakaloe. Dipersidangan dia mengatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa melalui Zamirah lubis. Ketika itu, Zamirah menyampaikan bahwa ada kegiatan untuk photo-photo pembuatan film dokumenter. Yang akan membuat film dokumenter tersebut adalah orang asing dan upah akan dibayar sebesar Rp.3 juta setelah pekerjaan selesai.
"Tugas saya dan kawan-kawan dalam pembuatan film dokumenter adalah sebagai pemeran bajak laut. Neil yang mengarahkan kamera video, sedangkan naskahnya tidak ada yang mengarahkan. Kami melakukannya dengan spontan serta tak ada topik naskah yang kami pelajari," terang Apson Kakaloe.
Penasehat hukum, Aristo Pangaribuan menyatakan pada wartawan sebenarnya untuk kasus seperti ini tidak layak dipidanakan, mengingat hanya pelanggaran administrasi saja. Kalaupun itu dianggap pelanggaran, maka opsinya ada dua yaitu di deportasi atau di pidanakan.
Sidang dilanjutkan, Senin (5/10) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU (Al/sidik)