Lingga, ekspossidik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengajukan usulan untuk melakukan peminjaman sebesar Rp50 miliar pada pihak ketiga di karenakan minimnya anggaran guna mengakomodir kegiatan yang ada. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemkab Lingga, M Aini, Senin (7/9).
Menurut Aini, penyerapan anggaran kegiatan di Pemkab Lingga diprediksi belum mencapai sekitar 50 persen kegiatan. Penyerapan termaksid tersebut yakni melalui program Taskin (pengentasan kemiskinan) program RTLH, serta program kesehatan dan pendidikan.
Hal ini diKarenakan tahun 2015 sejumlah kegiatan banyak di bintangkan yang terbentur dan terkait Pemkab Lingga mengalami defisit pada tahun 2014 lalu. Selain itu, Pemkab Lingga mengalami utang kepada pihak ke pihak ketiga sebesar Rp127 miliar.
"Sejumlah hutang sudah kita bayarkan pada pihak ketiga melalui sesuai perbup. perbup tersebut sebagai jalur pembayaran sebelum diakomodir di APBD-P 2015. Artinya perbup dibolehkan sebagai langkah kebijakan daerah,"ujarnya.
Terkait dengan usulan audit investigasi, sebenarnya pada waktu itu sudah ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-red). Maka dari hasil audit BPK sudah melalui proses yang tepat dan tidak di audit investigasikan lagi karena waktu audit investigasi diusulkan sedang berlangsung audit BPK.
Selain itu, Aini juga menjelaskan bahwa kondisi keuangan pemkab saat ini terseok-seok. Dan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD-red) sedang mengajukan usulan peminjaman kepada pihak ketiga.
"Kita ajukan peminjaman kepada pihak ketiga sebesar 50 miliar. Nanti kita akan ajukan ke legislatif dan mendagri. Poin-poinnya sudah kita tentukan, termasuk juga akomodir anggaran dana di panwaslu serta hibah," ujarnya.
Dijelaskan pula, peminjaman ini bukan peminjaman pribadi, namun kebijakan daerah menyangkut kondisi keuangan daerah saat ini. Artinya, bukan tanggung jawab bupati perorangan, namun kebijakan daerah untuk melakukan peminjaman.
Aini juga memprediksi bahwa jika peminjaman ini disetujui, maka peminjaman akan kita lakukan kepada pihak ketiga yaitu kepada Bank Riau Kepri. Itupun kalau di setujui dan ada rekom dari legislatif maupun mendagri. "Kemungkinan dengan peminjaman kepada pihak ketiga ini, di harapkan kondisi daerah kembali normal," jelasnya.
Usulan ini juga, di luar angka APBD-P 2015 yang KUA-PPAS-nya sudah diantarkan eksekutif ke legislatif, yakni sekitar 630 miliar. "Nanti kalau usulan disetujui, tentu pada pembahasan angka ini berubah. Namun, peminjaman ini diluar angka Rp630 miliar," tambahya.
Apakah usulan ini disetujui atau tidak, yang jelas usulan ini baru dalam bentuk wacana.(Mardian/Sidik).