Pisah Sambut Kepala Sekolah SDN 002 Kundur, Sekolah Pungut Uang dari Murid
Gambar Ilustrasi |
Menurut informasi salah seorang orang tua siswa di sekolah tersebut mengatakan, setiap siswa di SDN 002, dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per siswa. Bagi orang tua siswa yang kurang mampu bisa memberikan nilai dibawah dari itu, bisa memberikan sesuai dengan kemampuan.
“Setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 bisa lebih dan bisa kurang, katanya sesuai dengan kemampuan. Tapi kalau saya menilai, cara sekolah dan komite sekolah itu untuk mendapatkan dana tambahan tersebut bukanlah berbentuk sumbangan, melainkan iuran atau pungutan. Karena tiap-tiap murid dicatat jumlah uang yang telah diserahkan. Beda dengan sumbangan, yang murni sifatnya sukarela, mau nyumbang ataupun tidak dan nama-nama penyumbang juga tidak ada yang mencatat,” ujar Endri, kepada media ini, Rabu (01/08/18).
Endri yang tinggal di Simpang Urung tak jauh dari sekolah tersebut, mengaku kecewa karena dirinya tidak sempat ikut menghadiri pada rapat persiapan acara perpisahan tersebut.
“Memang bukan saya yang ikut rapat, tapi orang tua kami. Tau-tau saya terdengar perkataan orang tua kami itu bahwa ia keberatan. Kalaulah sumbangan untuk biaya perpisahan sesama murid, katanya bisa dimkluminya, ini untuk perpisahan sesama kepala sekolah,” tutur Endri.
Sumbangan yang disebut-sebut pihak komite sekolah itu, menurutnya sangat tidak wajar.
“Apabila ada musibah, antar keluarga disekolah, atau ada diantara kita yang benar-benar kurang mampu, sehingga dibutuhkan huluran tangan, ini baru kita ikhlas memberikan sumbangan. Saat ini sumbangan yang di pungut, untuk pesta pergantian kepala sekolah, kalau menurut saya memang agak kurang pada tempatnya,” jelas Endri.
Pada saat konfirmasi Kepala SDN 002 Kundur, Hotna, mengaku tidak tahu dan tidak mencampuri permasalahan tersebut, karena acara pisah sambut itu merupakan kegiatan dari komite sekolah.
“Saya tidak tahu terkait sumbangan, karena pada saat rapat komite, saya sedang berada di Alai. Yang saya tahu, pihak komite menggunakan gedung sekolah untuk laksanakan kegiatan rapat,” ujar Hotna.
Ironisnya, Hotna, kepala sekolah SDN 002 tidak mengetahui kegiatan sekolah, sementara pesta tersebut sangat berhubungan dengan dirinya. diminta aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti permasalahan di atas, sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pada poin 21, Larangan sumbangan pergantian kepala sekolah. Sehingga praktek pungli tidak lagi ada di Kundur.
AHMAD YAHYA