Rumah Pribadi Staf Gubernur Kepri Nonaktif di Geledah KPK. |
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kemudian melanjutkan penggeledahan kantor Dishub Kepri, Tanjungpinang, dan penggeledahan rumah pribadi ajudan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang berada dikawasan elit di Perumahan Anggrek Mas 2 Blok C No. 7 Batam Center.
Pantauan dilapangan, dari kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, KPK membawa koper hitam. Sementara tim KPK usai melakukan penggeledahan rumah pribadi staf Gubernur Nonaktif, dilokasi terlihat tidak ada penghuni rumah, namun di garasi depan terlihat mobil Dinas plat Bp 5 terparkir di TKP.
Memurt salah seorang RT setempat, Wonowo membenarkan adanya penggeledahan oleh tim KPK yang berjumlah puluhan.
“Benar ada tim kpk geledah rumah ini, namun tidak ada berkas yang dibawa dan hanya membawa perlatan mereka saja,” ujar bowo dilokasi ke awak media.
Penggeledahan rumah pribadi Gubernur Kepri, Kantor Dishub dan rumah pribadi staf Gubernur Kepri berdasarkan, pada 10 Juli lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan. Dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait izin prinsip reklamasi.
Red