Kasat Reskrim Polres Jambi, Kompol Yudha |
EXPOSSIDIK.com, Jambi -- Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Rekrim) Kepolisian Resort (Polresta) Jambi Komisaris Polisi (Kompol) Yudha, membenarkan adanya penangkapan terhadap Amiruddin Alias Amir bin Supu beserta Deffriyadi Alias Adi Flores warga Palembang.
"Kedua pelaku tersebut ditangkap terkait kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban M. Basit di Lapo Tuak Uwo, Kawasan Jalan Baru, Jambi Timur pada September lalu," kata Yudha melalui pers rilis.
Menurut Yudha, tertangkapnya kedua tersangka tersebut melibatkan Tim Polresta dan Polsek Jambi Timur yang bekerjasama dengan Polres OKU. "Amirudin beserta rekannya Adi Folres telah ditahan beserta barang bukti motor Sonic Nopol D 6807 UCL," ujarnya.
"Tersangka tahan dikarnakan melakukan tindak pidana pengeroyokkan terhadap korban M Basit warga RT 7 Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi.
Berikut kronogisnya, Jumat 22 september 2017 di Cafe Tuak Uwo, korban dan tersangks Amirudin bertemu Eka. Di mana, Eka minta uang Rp50 ribu kepada korban sebagai sebagai ganti HP yang digadaikan.
Namun, karena korban menolak, akhirnya tersangka Amirudin memukul korban 2 kali dengan tangan kanan, serta mengenai pipi dan bibir.
Selin itu, tersangka Adi Flores mengeluarkan pisau lipat stainless dan menikamkan pisau tersebut sebanyak 7 tusukan, sehingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 338 jo. 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Yudha menambahkan, untuk saat ini kedua tersangka juga diamankan guna proses lebih lanjut.
NOVALINO