Ahmad Fuady Kadi Pidum Kejari Batam |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terkait keberadaan kasus Abob raja minyak Batam, Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuady mengatakan bahwa kasusnya sudah tahap dua dan sebentar lagi akan di sidangkan. Hal ini diungkapkan di ruangannya pada Expossidik.com, Jumat (28/10).
Menurut Ahmad Fuady berkas tersangka Abob yang dilimpahkan Polda Kepri sudah P21 dan sudah Tahap Dua. Dan itu kami terima pada hari Kamis kemarin (20/10).
"Ini secepatnya akan diserahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam.
Kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau dengan tersangka Direktur PT. Power Land Ahmad Mahbub alias Abob.
Abob, lanjutnya Ahmad Fuady, saat ini ia masih ditahan dilapas Barelang dan tidak dikembalikan ke Pekanbaru. Itu setelah Abob dihadirkan sebagai saksi pada terdakwa Afuan, komisaris PT Power Land terkait reklamasi di Tiban Indah Sekupang.
"Surat penahanan tuntutan Abob sudah diterima tahap duanya. Dimana tersangka juga selaku Direktur dari PT Power Land, sehingga tidak lepas dari tanggungjawabnya," Jelas Ahmad Fuady
Atas perbuatan tersangka Abob, maka akan dikenakan Pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. Dan Pasal 1 juncto pasal 97 ayat 3 Undang Undang perusahaan terbatas (PT), dengan ancaman 3 tahun penjara, tambahnya.
[af/sidik]