Mustafa terdakwa sabu 7,69 gram |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli didampingi Hakim Anggota Iman dan Hera menjatuhkan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 9 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.
"Putusan ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena kamu mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan," kata Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH.
Menurut majelis hakim terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana didakwa JPU dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Bani selama 8 dan denda Rp1 Milyar subsuder 1 tahun penjara.
Tertangkapnya Mustafa bin Zainudin, saat makan siang di salah satu warung makan yang tak jauh dari tempat tinggal terdakwa di daerah ruli Kampung Aceh, Mukakuning, saat itu dihampiri oleh beberapa petugas kepolisian dengan membawa surat tugas penangkapan.
Fakta persidangan saat pemeriksaan saksi penangkap menyatakan ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa, polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli sabu seharga Rp150 ribu. Selanjutnya, pengembangan dilakukan di kamar kos-an terdakwa Mustafa yang mana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7,69 gram.
Dari putusan tersebut, terdakwa menerimanya. "Saya terima putusan tersebut yang mulia,"ucap terdakwa di persidangan.
[af/sidik]