Ahmad Rosani |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Ahmad Rosano selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (Apgema) Kepri memberikan waktu satu minggu pada Kepala BPM-PTSP Kota Batam untuk mencabut izin Gelper (Gelanggang Permainan) yang menggunakan lokasi gudang dan Ruko.
Hal itu diungkapkan Rosano atas banyaknya izin gelper yang dikeluarkan oleh Agustian Riau yang menempati lokasi gudang dan Ruko, di Cafe Morning Bakery Batam Centre (27/8).
Rosano dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa selaku Ketua Apgema dia menginginkan usaha gelper yang ada dan diberikan izin di Batam berjalan sesuai rel dan aturan yang telah disepakati oleh DPRD Batam pada 2015 lalu. Salah satunya adalah bahwa kegiatan usaha gelper tidak melakukan kegiatan usaha di lokasi gudang maupun ruko.
"Jika izin di zona terlarang tersebut tidak dicabut BPM-PTSP Kota Batam, maka saya sebagai ketua pengurus Apgema Kepri akan melaporkan Kadis BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," tegas Rosano.
Rosano juga menuturkan bahwa ada indikasi kuat adanya gratifikasi kepada Gustian Riau terkait banyaknya izin yang di keluarkan pada lokasi gudang dan Ruko.
“Kita menduga izin Gelper di BPM-PTSP Batam telah diperjualbelikan, dengan nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah per izin," paparnya meyakinkan.
Mengapa demikian, ujarnya, karena usaha gelper di gudang dan Ruko tidak sesuai ketentuan dan kesepakatan dalam rapat Komisi I DPRD Batam 2015 lalu.
"Saya juga pernah mendengar langsung aduan dari salah seorang pengusaha terkait harga izin yang dikeluarkan BPM-PTSP, ada oknum BPM yang telah menerima ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Dalam kasus ini Rosano dengan tegas mengaku akan segera melaporkan Agustian Riau ke Kejaksaan Negeri Batam, jika izin usaha Gelper yang berada di komplek pergudangan dan Ruko tidak segera dicabut.
"Ingat ya, kami memberi waktu 1 minggu agar Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau segera mencabut izin tersebut, jika tidak kami akan melaporkannya ke Kejari," tegasnya.
[af/sidik]