Terdakwa Eka Dilona |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Lima saksi anggota Brimob yakni saksi Oki, Yani, Hengki, Arif dan Erik dihadirkan JPU Imanuel Tarigan terhadap kasus pembunuhan korban Anwar Bapa Lego di pujasera Golden Land terdakwa Eka Dilona di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/8)
Ketika mendengarkan keterangan saksi, Hakim majelis yang dipimpin Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi, meminta para saksi diperiksa satu persatu.
"Walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PH terdakwa mengatakan sekaligus pemeriksaan. Kami Hakim meminta saksi untuk duperiksa satu persatu," pinta Tiwik
Menurut saksi Oki, awalnya mengetahui kejadian adanya perkelahian disekitar kamar Toilet pujasera Golden Land dan saat itu, terdengar suara sorak woi woi dimana lokasi meja tempat mereka duduk makan dan minum berjarak sekitar 20 meter.
"Saat itu, saya lihat terdakwa dikerumuni orang rame dekat toilet. Kemudian kami datang ke lokasi dan memisahkan terdakwa serta mengamankan Hendra (lawannya terdakwa). Saat itu terdakwa melirik Hendra dan mengatakan dia yang mukul saya," kata saksi
Terdakwa saat itu mengejar Hendra, dimana saat itu sudah diamankan oleh security, tapi Hendra berusaha lari. Dan terdakwa bilang bahwa Hendra yang mukulnya (Tinju) bagian pelipis keningnya, saksi juga menuturkan tidak tau apa masalahnya,setelah kejadian baru saya tau awal permasalahanya,dimana Hendra didorong terdakwa saat mau masuk ke toilet.
Saksi juga menerangkan bahwa terdakwa saat itu sudah mabuk, sesudah dilerai Hendra dan terdakwa diamankan.
"Saya balik ke meja mengambil hand phone yang tertinggal, kemudia balik ke mess bersama Yani," papar saksi
Ditambahkan saksi, baru mengetahui bahwa ada satu orang korban meninggal dunia di pagi hari. Dan itu terdakwa yang memberi tahu.
Dipersidangan Hakim Majelis meminta para saksi untuk jujur memberikan keterangan, guna untuk mendapatkan fakta sebenarnya.
"Tolong saksi untuk jujur memberikan keterangan, karena para saksi saat itu ada di lokasi bersama terdakwa," sampainya Hakim Tiwik.
[af/sidik]