Fery Heru terdakwa sabu 4,4 kilo gram |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Mafia Narkotika sabu seberat 4.425 gram dengan terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap BNN Kepri di Pengdilan Negeri Batam, Selasa (30/8)
Sabu Sebanyak 10 kilogram yang dibagi dalam 10 bungkus (paket) teh cina dan disebut-sebut milik Fendi Hidayat (DPO) itu, mulai terungkap saat para anggota Fendi tertangkap.
"Awal terungkap peredaran sabu dengan nilai yang cukup besar dimulai dari penangkapan Helmi dan Kamsugi. Dari mereka (Helmi dan Kamsugi ) didapat barang sabu sebanyak 104 gram. Lalu kami lakukan pengembangan, Helmi dan Kamsugi mengaku masih ada lagi barang sabu yang disimpan dalam dibawah tanah rumah kosong," tutur saksi
Menurut saksi, terdakwa Fery Heru berperan sebagai penyimpan sabu yang dibawa dari Malaysia. Dimana sekira Februari lalu, Fendi memberikan 10 bungkus teh cina yang berisikan sabu kepada terdakwa di rumah Yusrizal (berkas terpisah). Fendi meminta agar terdakwa menyimpan sabu tersebut, jelas saksi.
Dengan kesepakatan yang dibuat, terdakwa menyanggupi. Ia berinisiatif menyimpan sabu dibawah tumpukan karung pasir yang ada di rumah kosong depan rumah terdakwa di Kampung Bugis, Belakang Padang.
Dua bulan setelah itu Fendi, Yusrizal dan terdakwa kembali bertemu dengan tujuan untuk mengambil beberapa bungkus teh cina berisi sabu.
"Sewaktu terdakwa mengambil di tempat penyimpanan, didapati terdakwa sabu tinggal delapan paket. Padahal, sebelumnya terdakwa menceritakan dirinya tidak ada mengambil sabu dari tempat penyimpanan," lanjut saksi.
Lucunya, papar saksi, dua paket sabu disebut hilang, tidak tahu siapa yang mengambil.
"Dari lima paket sabu yang tinggal, terdakwa juga menjual satu paket sabu ke anak buah kapal yang hendak berangkat ke Thailand. Paket itu berisi 500 gram dengan harga berkisar Rp 600 jutaan," papar saksi.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan pihak BNN Kepri, terdakwa Fery bersama Yusrizal dan empat rekan lainnya berhasil ditangkap di tempat yang terpisah-pisah.
"Terdakwa sendiri (Fery,red) ditangkap dirumahnya dengan barang bukti empat bungkus teh cina berisi sabu, yang ditotalkan menjadi 4.425 gram sabu," sebut saksi.
Pemaparan dari saksi-saksi, keseluruhannya dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi pensehat hukum dari Posbakum PN Batam, Eli Suwita SH.
Dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, JPU Yogi Nugraha kembali akan mengajukan beberapa saksi dalam persidangan terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng, pekan depan.
[af/sidik]