Terdakwa Wardiaman (foto:e-sidik) |
Pada agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Wardiaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting SH dan Rumondang SH.
Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Wardiaman Zebua diadakan di ruangan sidang utama PN Batam dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli didampingi Iman Budi Noor SH dan Hera Polosia Destiny SH sebagai anggota yang disaksikan sanak keluarga.
Dalam dakwaan JPU, mendakwa Wardiaman Zebua alias Ardin melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa, serta membuang korban ke Sei Ladi.
Usai membacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.
"Semua dakwaan JPU tidak benar yang mulia," bantah Wardiaman di kursi pesakitan PN Batam
Sementara itu, penasehat hukum Wardiaman mengatakan bahwa mereka akan menyampaikan esepsi karena dakwaan JPU tidak sesuai, mengingat saat pemeriksaan terdakwa tidak di dampingi penasehat hukum.
"Kami akan menyampaikan eksepsi yang mulia, mengingat ketika pemeriksaan terdakwa, kami sebagai penasehat hukum tidak mendampinginya," sampai Tim penasehat hukum Wardiaman
Atas perbuatan tersebut, terdakwa di dakwa JPU pidana primer pasal 340 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Subsudair pasal 338 KUHP.
Atau pasal 81 ayat (1)UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa (29/3) di PN Batam. (al/sidik)