Saksi-saksi dihadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Terkait terdakwa kasus kejahatan pelayaran, Idrus bin Ashari menghadirkan beberapa saksi di persidangan Pengadilan Negeri Batam (23/2)
Saksi-saksi tersebut adalah Hasyim bos terdakwa Idrus, Jamali selaku pemilik kapal, Suharmianto, Abdullah ABK kapal dan 3 orang dari Polisi Air yang melakukan penangkapan Aceh Rusidin, Rusdianto dan Pebrian.
Dalam kesaksiannya, Aceh Rusidin, Rusdianto dan Pebrian menerangkan bahwa kapal speed boat yang berasal dari Inhil dinahkodai Idrus di tangkap di PT. Labroy Tanjung Uncang Batam.
"Kapal speed boat ditangkap karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB-red) dari syahbandar dan saat di tangkap kapal tidak ada muatan," ujarnya.
Terdakwa Idrus mengatakan sebelum di tangkap kapal membawa rokok Gudang Garam sebanyak 1000 pack. Sedangkan, Jamali dalam kesaksiannya mengatakan bahwa kapal tersebut miliknya, karena Idrus menyewanya Rp10 juta.
Ketika majelis hakim bertanya pada saksi apakah ada surat sewa menyewa, saksi mengatakan ada. "Surat sewa menyewanya ada yang mulia, tapi saya tidak tahu kapal tersebut di pake untuk muatan apa," ucap Jamali.
Sedangkan saksi Hasyim mengatakan bahwa dia yang menggaji terdakwa Idrus untuk membawa rokok gudang garam dengan tujuan Inhil Riau. "Rokok Gudang Garam yang dibawa tersebut adalah rokok resmi dan memakai cukai," jelas Hasim.
Usai sidang JPU Arie Prasetyo SH mengatakan bahwa barang bukti (BB-red) kapal speed boat di pinjam pakai Jamali. Karena melanggaran izin berlayar, terdakwa Idrus terancam pidana 1 tahun.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Juli Handayani SH di dampingi Muhammad Chandra SH dan Taufik SH sebagai anggota. Sidang dilanjutkan kembali (1/3) dengan agenda meminta keterangan saksi ahli. (red/sidik)