Terdakwa kasus sabu (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Terdakwa kasus sabu sebanyak 21,4 gram, Dedi dan Edi Saputra di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam (23/2)
Dalam putusannya, kedua terdakwa Dedi dan Edi Saputra di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 10 tahun pidana penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 milyar.
"Terdakwa di vonis 10 tahun pidana penjara plus denda i milyar. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan penjara," jelas majelis hakim.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa di tuntut 13 tahun, tapi dalam putusannya majelis hakim mengurangi tuntutan jaksa tersebut. Putusan majelis hakim rebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa.
Atas adanya putusan tersebut terdakwa meminta pada majelis untuk mengurangi tuntutan, sedangkan JPU menerima putusan tersebut.
Sementara itu, dalam sidang di ruangan yang sama terdakwa kasus shabu seberat 0,28 gram, Burhan Nurcahyo juga di hadirkan di pengadilan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
Pada sidang ini, terdakwa Burhan Nurcahyo divonis majelis hakim 2 tahun pidana penjara.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Juli Handayani SH di dampingi Tiwik SH dan Iman Budi SH sebagai anggota. (red/sidik)